Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FREEPORT Disarankan Sediakan Satu Wilayah Tambang Rakyat

PT Freeport Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua, disarankan menyediakan satu wilayah tambang khusus untuk warga masyarakat tujuh suku yang kerap kali dikabarkan melakukan pendulangan liar di areal tersebut.
PT Freeport Indonesia/Antara
PT Freeport Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAYAPURA - PT Freeport Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua, disarankan menyediakan satu wilayah tambang khusus untuk warga masyarakat tujuh suku yang kerap kali dikabarkan melakukan pendulangan liar di areal tersebut.

"Saya usulkan atau sarankan agar PT Freeport menyediakan suatu lahan khusus untuk pertambangan rakyat setempat," kata Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, Jhon Gobay di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (24/1/2015).

Dengan menyediakan suatu lahan khusus bagi warga asli Papua yang juga merupakan bagian dari tujuh suku pemilik hak ulayat di Mimika yang kini menjadi daerah operasi tambang bagi PT Freeport, menurut Gobai, tidak akan mengurangi penghasilan perusahaan tersebut.

"Kami semua tahu bahwa, warga yang mendulang di Kali Kabur itu adalah warga dari sekitar Mimika, yang datang dari Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Paniai dan daerah lainnya. Mereka hanya mengais rezeki dari sisa-sisa limbah Freeport yang biasa disebut tailing atau juga mendulang di Kali Kabur," katanya.

Tailing itu, lanjut Gobai, sudah tidak digunakan lagi oleh PT Freeport, dan ada baiknya hal itu dikelola oleh rakyat yang hanya ingin mencari sesuap nasi untuk kebutuhan ekonomi keluarga.

"Masyarakat hanya ambil sisa-sisa tambang atau tailing saja di larang. Apa artinya orang Papua jadi tuan di negeri sendiri, jika hal ini saja dilarang. Mereka mendulang, bukan mereka mencuri gumpalan emas di Freeport. Kalau mereka mencuri di dalam areal Freeport dalam penambangan tempat kerjanya, itu memang salah, tetapi karena ini memang kepentingan berbagai negara maka warga pendulang ditertibkan," katanya.

"Sebaiknya mereka (warga pendulang) diberdayakan) bukan direlokasi dan dipulangkan ke daerah asal. Karena sudah pasti mereka akan kembali lagi dan itu akan terus membuat pekerjaan bagi Freeport dan Pemerintah Kabupaten Mimika," lanjutnya.

Penyediaan lahan khusus bagi warga pendulang yang ada di areal Freeport, lebih menunjukkan sikap sosial, peduli dengan warga setempat. Di Bangka Belitung, lanjut Gobay, ada PT Timah yang memberdayakan warga pendulang yang disebut liar.

Perusahaan tambang itu, memberdayakan para pendulang dengan menyiapkan suatu lahan khusus di dalam areal operasinya dan menerima atau mengumpulkan hasil emas yang didapatkan rakyat, sehingga dengan kata lain ada pemberdayaan, warga tidak terusik tetapi diatur dengan bijak.

"Di Bangka Belitung, PT Timah punya kasus sama dengan PT Freeport yakni ada warga pendulang juga di areal kerjanya. Meski sudah dilakukan penertiban, dibersihkan dan dilarang tetapi mereka datang lagi untuk mendulang," katanya.

Akhirnya, lanjut pria berbadan subur itu, para pendulang bersatu dan mengajukan gugatan ke MK dan memenangkan kasus itu. "PT Timah akhirnya berkordinasi dengan Pemerintah Bangka Belitung untuk memplot satu wilayah yang ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat.

Yang akhirnya para pendulang bisa berjalan sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan merujuk kepada putusan MK. Nah, sekarang bagaimana di Papua agar bisa diterapkan? Sebetulnya Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika berdasarkan Perdasi Nomor 14 Tahun 2008 tantang pertambangan rakyat itu bisa menjadi dasar untuk mengatur kesepakatan dengan PT Freeport," katanya.

Kemudian, hasil kesepakatan antara Gubernur Papua dengan PT Freeport yang melakukan pertemuan di Bali pada tahun lalu, itukan ada satu poin yang gubernur minta yakni ada pengembangan pertambangan rakyat di areal kontrak karya Freeport.

"Nah, ini yang dimaksudkan dengan para pendulang, ini harusnya ditindak lanjuti berdasarkan Perdasi Nomor 14 Tahun 2008, sehingga upaya memulangkan pendulang liar ke kampung halamannya itu solusi yang tidak manusiawi, yang hanya akan menimbulkan konflik internal antara msyarakat sendiri, masyarakat dengan Pemerintah Mimka dan masyarakat dengan Freeport," katanya.

Suatu wilayah yang akan dijadikan pertambangan rakyat itu, Pemerintah Provinsi Papua selaku wakil negara melakukan pemetaan dan pematokan wilayah pertambangan rakyat di areal-areal yang bisa di kerjakan oleh rakyat dengan cara penambangan tradisional yang seperti selama ini dilakukan.

Lalu, Bupati Mimika bisa mengeluarkan ijin pertambangan rakyat dan bersama PT Freeport membina para pendulang itu dimana hasilnya bisa dibeli lewat koperasi yang dibentuk oleh masyarakat adat, tentunya dukungan pemerintah, katanya.

Gobai mengatakan koperasi yang dimaksud langsung dibina dan dibimbing oleh Dinas Pertambangan dan koperasi Kabupaten Mimika. "Nah, ini kan juga bisa mendatangkan PAD setempat, warga dapat pekerjaan, pemerintah tidak rugi uang untuk relokasi dan kirim pulang."

Freeport juga punya bidang CSR yang terarah dan terukur, pemberdayaan masyarakat dengan buat wilayah pertambangan rakyat. Ini baru namanya ada semangat Otsus, pemberdayaan dan orang Papua merasa menjadi tuan di negeri sendiri, karena semua pihak memahami hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper