Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Menteri Susi di Bali Taati Aturan Pelarangan Tangkap Lobster cs

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.
Suasana sosialisasi Peraturan Menteri KKP No. 1/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, di Dinas KKP Provinsi Bali/Natalia Indah K.
Suasana sosialisasi Peraturan Menteri KKP No. 1/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, di Dinas KKP Provinsi Bali/Natalia Indah K.

Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 yang isinya tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.

Beleid tersebut dijelaskan kembali melalui Surat Edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015 kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan perusahaan perikanan, eksportir, dan asosiasi-asosiasi nelayan yang ada di Bali.

A. A. G Agung Sanjaya, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mengungkapkan dengan adanya permen ini digunakan untuk menjaga keberadaan serta ketersediaan stok dari lobster, kepiting, dan rajungan terutama di Bali.

"Lobster, kepiting, dan rajungan terus mengalami penurunan populasi sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan terhadap tiga spesies tersebut," ungkapnya di Denpasar, Kamis (22/1/2015).

Dia menambahkan, Pasal 2 dalam permen tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Peraturan ini baik sekali untuk menjaga kelestarian sumber daya alam di Bali, terutama untuk lobster, kepiting, dan rajungan yang bertelur memang jangan sampai ditangkap.

"Jika yang bertelur itu diambil maka benihnya juga ikut diambil sehingga sumbernya tidak ada. Sehingga tidak bisa dilestarikan lagi," lanjutnya.

Sementara itu, untuk lobster hasil budi daya belum diatur dalam permen ini. Adapun, sebelum permen ini dikeluarkan, beberapa orang sudah membudidayakan lobster untuk pasar Imlek nanti.

"Tentunya nanti akan kami komunikasikan dengan pusat agar bisa memfasilitasi teman-teman untuk memasarkan hasil budi dayanya," ujarnya.

Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mendukung permen ini dan terus menyosialisasikannya terus menerus dari hulu ke hilir. Pihak pemerintah kabupaten/kota juga terus mendampingi para nelayan agar mematuhi permen tersebut, imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper