Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan pengendara dan penumpang ojek yang mengalami kecelakaan di jalan raya tidak mungkin mendapatkan perlindungan asuransi karena tidak dikategorikan sebagai transportasi umum.
"Ojek yang kecelakaan tidak akan bisa mengklaim asuransi karena ojek bukan transportasi umum yang resmi. Undang-undang tidak memasukkan ojek sebagai salah satu alat transportasi umum," kata Tulus Abadi dihubungi di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Tulus mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan angkutan umum harus memiliki kabin yang tertutup. Karena itu, dari bentuk dan tipenya, sepeda motor tidak akan bisa dikategorikan transportasi umum.
Menurut Tulus, ojek memang dianggap sebagai salah satu solusi untuk menembus kemacetan di jalan raya karena bentuknya yang ramping. Namun, harus disadari bahwa sepeda motor bukanlah alat transportasi yang aman.
"Ojek dianggap sebagai transportasi umum yang cepat dan murah. Sebenarnya juga tidak bisa dikatakan murah karena dalam beberapa kasus justru bisa lebih mahal daripada taksi," tuturnya.
Karena itu, pemerintah harus membatasi dan menekan pertumbuhan ojek. Negara harus hadir dalam melindungi warga negaranya di jalan raya dengan membatasi ojek, bukan dengan cara melegalkannya sebagai kendaraan umum.
"Yang terjadi saat ini adalah justru ojek 'dilindungi' oleh oknum aparat dengan menyetor sejumlah uang. Semakin banyak oknum yang melindungi, maka keberadaan ojek akan semakin banyak," katanya.
Ojek masih menjadi salah satu alternatif alat transportasi umum yang dimanfaatkan warga di kota besar yang macet, bahkan di daerah pedesaan yang tidak dijangkau oleh kendaraan umum.
Namun, sepeda motor dianggap bukan sebagai transportasi yang aman sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mulai membatasi dengan cara melarang pengendara sepeda motor memasuki Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.