Bisnis.com JAKARTA - Ditjen Mineral dan Batubara mengungkapkan masih menunggu revisi permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor yang telah diajukan PT Freeport Indonesia sejak bulan lalu.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Edi Prasodjo mengatakan Freeport Indonesia sudah mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat pada 19 Desember 2014.
"Lalu, kami memberi respons pada akhir Desember 2014 agar perusahaan melengkapi sejumlah syarat karena dalam permohonan tersebut masih banyak syarat yang kurang," katanya, Rabu (21/1/2015).
Dia mengungkapkan hingga saat ini atau empat hari jelang rekomendasi izon ekspor berakhir, perusahaan tersebut belum juga melengkapi persyaratan itu.
Untuk itu, dia berharap Freeport segera melengkapi sehingga pihaknya bisa segera memproses untuk memperoleh perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga.
Syarat Rekomendasi Ekspor Freeport Ditunggu
Ditjen Mineral dan Batubara mengungkapkan masih menunggu revisi permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor yang telah diajukan PT Freeport Indonesia sejak bulan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium