Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN: Kementerian LHK Paksa Pengusaha Penuhi Standar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperingatkan pelaku usaha yang memiliki izin usaha pemanfaatan areal hutan di Sumatra Selatan untuk memenuhi standarisasi sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan.
kebakaran hutan
kebakaran hutan

Bisnis.com, Palembang - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperingatkan pelaku usaha yang memiliki izin usaha pemanfaatan areal hutan di Sumatra Selatan untuk memenuhi standarisasi sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan 19 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan satu perusahaan hutan alam di Sumatera Selatan baru memenuhi 10% dari persyaratan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan sebagian besar lahan hutan dikelola oleh para pelaku usaha. Berdasarkan catatannya, dari 1,4 juta hektare hutan gambut, sebesar 1,1 juta hektare hutan tersebut menjadi areal HTI.

“Kebakaran hutan terus terjadi sejak 17 tahun yang lalu. Makanya, perlu ada komitmen dari para stakeholder, terutama dunia usaha agar kegiatan pemanfaatan hutan, juga disertai dengan tanggungjawab untuk melindungi hutan,” katanya, Selasa (13/1/2015).

Siti mencontohkan beberapa pelaku usaha yang memiliki daerah titik api (hotspot) terbanyak sepanjang 2014 a.l. PT Bumi Mekar Hijau sebanyak 399 hotspot dan PT Musi Hutan Persada sebanyak 302 hotspot.

Oleh karena itu, dia mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggungjawab terhadap pencegahan kebakaran hutan. Apalagi, lanjutnya, dia memperkirakan penegakkan hukum dalam aspek kehutanan dan lingkungan hidup akan lebih kejam pada tahun ini.

“Saya kira dimensi penegakkan hukum itu akan menjadi sangat tegas tahun ini. Meski begitu, para pelaku usaha tidak perlu takut apabila upaya pencegahan kebakaran hutan dijadikan pegangan, sehingga tidak perlu lagi bicara aspek penegakkan hukum,” jelasnya.

 Sekadar informasi, penegakan hukum di sektor SDA, termasuk kehutanan akan menggunakan sistem multidoors, atau dikenai pasal berlapis. Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada kemungkinan pelanggaran terhadap 11 UU yang berlaku di Indonesia.

Misalnya, UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Lalu, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI, UU No. 18/2004 tentang Perkebunan, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper