Bisnis.com,JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan ekspor produk kehutanan bisa meningkat 20% pada 2015 dengan adanya penerapan penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu hingga ke IKM.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dwi Sudharto mengatakan meski saat ini IKM dapat menggunakan Deklarasi Ekspor (DE) untuk menjual produk kehutanannya ke luar negeri, mereka tetap harus membuat sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) paling lambat 31 Desember 2015.
DE ini kan hanya sementara tidak permanen. Tidak menjamin. Makanya ini juga cuma setahun. Segeralah sertifikat [SVLK] agar ekspor terus naik, ujarnya saat ditemui Bisnis.com, Senin (12/1/2015).
Dia menambahkan target peningkatan ekspor yang cukup besar pada tahun ini diyakini karena dunia hanya menerima produk kehutanan yang bersertifikat legal. Sementara saat ini baru Indonesia yang memiliki sistem legalitas kayu tersebut.
Fakta itu, lanjutnya, akan berdampak pada sulitnya negara-negara lain masuk pasar ekspor karena belum adanya sistem legalitas kayu di negaranya. Menurutnya, hal ini terbukti dengan banyaknya negara-negara tetangga yang ingin mempelajari SVLK.
Dunia makin sadar adanya legalitas. Negara lain nggak bisa. Kita bisa, tapi kalau mereka nggak siap kasian. Bisa negara lain yang memanfaatkan, katanya.
Berdasarkan data dari PPHH kemenLHK, nilai ekspor kelompok A periode Januari-Desember 2014 sekitar US$5,96 miliar. Sementara, pada periode Januari-Desember 2013 sekitar US$5,745 miliar dan periode Januari-Desember 2012 sebesar US$5,17 miliar.
Dari angka itu, lanjutnya, nilai ekspor terus menunjukkan kenaikan. Dari 2012 ke 2013, kenaikan nilai ekspor sebesar 11,1%. Sementara, dari 2013 ke 2014 kenaikan terlihat sebesar 3,75%.