Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia memperkirakan investasi di sektor kelapa sawit akan bertumbuh melambat apabila pemerintah tidak mengkaji ulang beberapa regulasi yang merugikan komoditas unggulan tersebut.
Sekjen GAPKI Joko Supriyono mengatakan PP no 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem gambut menjadi kekhawatiran terbesar dalam mendukung industri kelapa sawit mengingat area tanam kelapa sawit di lahan gambut mencapai 1,7 juta ha.
“Kalau aturan ini diterapkan maka terjadi pelanggaran hukum. Artinya investasi sebesar 136 t bagaimana nasibnya,” katanya dalam FGD Hilirisasi Pertanian, Selasa (6/1/2015).
Joko mengatakan apabila PP tersebut dipaksakan, maka potensi kerugian negara dapat mencapai Rp256 triliun yang merupakan akumulasi dari kerugian sektor lapangan kerja dan pembangunan daerah.
“Ini isu debatable, LSM katakan tidak boleh sementara para ahli mengatakan gambut bisa dipakai,” jelasnya.
Pemerintah mengesahkan PP No 17 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut akhir tahun lalu. Dalam pengesahannya, dua ketentuan dikeluhkan pengusaha karena dinilai tidak pro-investasi.
Ketentuan yang dinilai kontraproduktif adalah soal penetapan 30% luas lahan dari kawasan hidrologi gambut sebagai fungsi lindung dan larangan adanya saluran drainase.
Selain itu, PP tersebut mengharuskan penetapan batas bawah muka air 0,4 meter dari permukaan gambut yang dinilai akan mematikan tanaman apabila diimplementasikan.
“Kami yakin isu sustainability bisa berjalan sama-sama dan dapat disinergikan antara sustainbality lingkungan dan investasi,” katanya.
Selain itu, Joko juga berharap pemerintah tidak melanjutkan program moratorium hutan alam dan lahan gambut karena akan menghambat pertumbuhan investasi kelapa sawit ke depannya.