Bisnis.com, JAKARTA—Terkait moratorium izin terbang atau Flight Approval (FA) atas penerbangan berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia rute Jakarta-Medan (PP), anak usaha Garuda Indonesia ini memastikan akan membayar ganti rugi kepada penumpang.
Vice President Corporate Communications Benny S Butarbutar, dalam rilis yang dikirim kepada Bisnis.com, Rabu (07/01/2014) menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh penumpang Citilink tujuan Jakarta – Medan.
“Untuk itu kami segera melakukan penanganan kepada penumpang baik dalam bentuk re-fund, re-route, maupun re-schedule sebagai bentuk tanggung jawab terhadap batalnya penerbangan tersebut,” kata Benny.
Benny menjelaskan bahwa ada tiga hal yang dapat disampaikan terkait dengan pembatalan penerbangan tambahan (extra flight) dengan rute Kualanamu – Soekarno-Hatta (Cengkareng) PP dan penerbangan perdana rute baru Citilink, Kualanamu – Halim Perdanakusuma (PP).
Hal pertama adalah latar belakang penambahan tiga penerbangan ekstra yang merupakan respon terhadap tawaran Kementerian Perhubungan untuk kelancaran angkutan Natal dan tahun baru atau memasuki masa peak season.
Sedangkan rute Kualanamu–Halim Perdanakusuma merupakan permohonan untuk rute regular guna melengkapi rute regular yang sudah dimiliki sebelumnya.
“Sejauh ini kegiatan penerbangan tambahan berjalan lancar pada periode tanggal 18 Desember 2014 – 07 Januari 2015,” katanya
Namun, dia menambahkan, dengan adanya kebijakan baru Kementerian Perhubungan, maka prosesnya menjadi terhenti.
Terkait hal itu, Citilink menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas penerbangan untuk hal ini, karena tersebut merupakan kewenangan pihak regulator.
Sebelumnya, AirAsia Indonesia rute Surabaya-Singapura dibekukan sementara izinnya, menyusul adanya masalah jadwal penerbangan yang kini masih diinvestigasi oleh pemerintah.
Pembekuan untuk AirAsia rute Surabaya-Singapura diputuskan oleh Kementerian Perhubungan pada minggu lalu (02/1).
Citilink Pastikan Ganti Rugi Penumpang Rute Jakarta-Medan
Terkait moratorium izin terbang atau Flight Approval (FA) atas penerbangan berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia rute Jakarta-Medan (PP), anak usaha Garuda Indonesia ini memastikan akan membayar ganti rugi kepada penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Arus BlackRock, JPMorgan Cs Lepas Saham Telkom (TLKM)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Jokowi Bawa Kabar Mengerikan! 96 Negara jadi Pasien IMF
23 menit yang lalu
Prabowo Bakal Cari Utang Baru Rp775,87 Triliun saat Tahun Pertama Menjabat
55 menit yang lalu