Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Usir 125 WNI Bekerja di Sabah

Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 125 warga negara Indonesia yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
TKI di Nunukan. /Bisnis.com
TKI di Nunukan. /Bisnis.com

Bisnis.com, NUNUKAN - Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 125 warga negara Indonesia yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau Negeri Sabah kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan yang diterima Nasution, Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka menyebutkan, WNI yang dideportasi itu terdiri dari 108 laki-laki, 16 perempuan dan seorang bayi laki-laki.

WNI yang dideportasi tersebut telah menjalani hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau dan diberangkatkan ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres yang tiba sekitar pukul 17.00 Wita.

Salah seorang WNI yang dideportasi bernama Ibrahim Umar lahir di Kampung Pukat Kota Tarakan pada 1947 itu mengatakan dirinya dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia karena tertangkap oleh aparat kepolisian Tawau pada 26 Nopember 2014 saat berjalan-jalan sendirian.

Ia mengaku berdomisili di Kampung Kitingan Tawau sejak 40 tahun silam dan telah beranak cucu di negeri jiran dengan memiliki identitas kewarganegaraan Malaysia warna merah namun saat keluar dari rumahnya identitasnya tersebut tidak dikantongi.

"Saya sebenarnya punya IC Malaysia warna merah tapi saat tertangkap tidak bawa," ujar dia. Dia mengungkapkan dirinya tidak punya famili di Kabupaten Nunukan dan akan kembali lagi ke Tawau.

Kedatangan WNI yang dideportasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dijemput oleh aparat kepolisian dan imigrasi setempat yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah dan diarahkan ke Aula Terminal Pelabuhan Tunon Taka untuk didata.

Pada saat pendataan itu, sebagian besar WNI yang dideportasi mengaku bekerja di Malaysia tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian (paspor) sehingga harus menjalani hukuman hingga berbulan-bulan lamanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper