Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan menetapkan dana public service obligation (PSO) kereta api kelas ekonomi untuk tahun 2015 sebesar Rp1,52 triliun. Penetapan ini berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran No.SP DIPA-999.07.1.957337/2015 dan Peraturan Menteri (Permen) No.5 tahun 2014.
PSO tahun ini naik sekitar Rp240 miliar dari Rp1,22 triliun pada 2014. Kenaikan ini disebabkan oleh inflasi, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan harga bahan bakar minyak (BBM). "PSO ini ditandatangani hari ini [2 Januari, 2015], setelah DIPA ditetapkan per 31 Desember," ujar Dirjen Kereta Api Hermanto Dwiatmoko saat konferensi pers di Kantor Kemenhub Jakarta.
Menurutnya, penandatanganan kontrak PSO tahun ini lebih cepat dari tahun lalu. Namun, PSO ini akan diamendemen setelah revisi PP No.6 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Hermanto mengatakan proposal pengajuan revisi ini belum disahkan oleh Presiden dan masih berada di tangan Sekretariat Negara (Setneg). Untuk 2015, pos sasaran PSO paling tinggi adalah kereta listrik (KRL) sebesar Rp754 miliar. Disusul oleh KA Jarak Dekat, KA Jarak Sedang, dan KA Jarak Jauh.