Bisnis.com, JAKARTA- Berbagai kalangan mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo menilai revisi tersebut akan mendorong produktivitas masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah yang selama ini beraktivitas di lahan gambut.
"Regulasi dan aturan yang menghambat perlu ditata ulang untuk menyelamatkan perekonomian nasional," katanya, Selasa (30/12/2014).
Firman menilai dengan potensi sumber daya kehutanan yang melimpah, seharusnya pemerintah dapat mengarahkan potensi tersebut sebagai pendorong dan penopang perekonomian nasional atau tidak menghambat pengembangan potensi sumber daya kehutanan.
Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Manggabarani menjelaskan revisi PP No 71/2014 harus segera dilakukan karena aturan tersebut akan diberlakukan Mei 2015.
"Kami dari 6 organisasi dan asosiasi sebenarnya sudah mengaspirasikan revisi aturan tersebut sejak 12 November 2014," ujarnya.
Organisasi dan asosiasi tersebut antara lain FP2SB, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Asosiasi Industri Pulp dan Kertas Indonesia, serta Gabungan Pengusaha Kelapa SAwit Indonesia telah meminta pemerintah merevisi pasal 9 ayat 3 & 4 dan pasal 23 ayat 3 PP No 71/2014.
Salah satu poin yang diminta untkj direvisi adalah penetapan muka air lahan gambut. Dalam PP tersebut, penetapan muka air lahan gambut minimal 0,4 meter.
"Kami meminta pasal itu direvisi menjadi penetapan muka air lahan gambut minimal 1 meter seperti aturan sebelumnya, sehingga memungkinkan ditanami tanaman dan produktif bagi masyarakat," katanya.
Dia menilai jika tidak direvisi, aturan tersebut akan mematikan pengembangan budidaya tanaman di daerah. Sementara jika direvisi, hal itu dapat membantu pengembangan budidaya tanaman oleh masyarakat setempat. (Bisnis.com)