Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Nonmigas Padat Karya Jadi Prioritas BKPM

Industri pengolahan nonmigas khususnya sektor padat karya menjadi prioritas pemerintah guna mendatangkan investasi pada tahun-tahun mendatang. Komitmen investasi yang masuk ke BKPM dari sektor ini sekarang US$672 juta.
 Industri nonmigas padat karya jadi prioritas BKPM. /
Industri nonmigas padat karya jadi prioritas BKPM. /

Bisnis.com, JAKARTA— Industri pengolahan nonmigas khususnya sektor padat karya menjadi prioritas pemerintah guna mendatangkan investasi pada tahun-tahun mendatang. Komitmen investasi yang masuk ke BKPM dari sektor ini sekarang US$672 juta.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pihaknya memiliki lima andalan sumber investasi, yaitu pertanian, industri nonmigas, sektor padat karya, kemaritiman, dan sektor subtitutor impor.

"Lima bidang ini kami lihat juga industri eksisting, mungkin mereka mau tingkatkan kapasitas hingga tiga kali lipat untuk penuhi kebutuhan ekspor," tuturnya saat ditemui Bisnis, di Kantor BKPM, belum lama ini.

Komitmen investasi untuk ekspansi bisnis di sektor padat karya yang masuk ke BKPM senilai US$672 juta berasal dari empat pengusaha, yakni tekstil, garmen, alas kaki, makanan dan minuman, furnitur, dan mainan anak. Secara total ada 13 investor yang dikabarkan berminat tetapi yang menyampaikan komitmen secara resmi baru empat.

Bukan hal asing mendapati industri pengolahan nonmigas sebagai salah satu andalan perolehan investasi oleh pemerintah. Sektor ini diposisikan untuk bisa menyumbang sekitar 50% dari target investasi tahun depan senilai Rp519 triliun.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mematok target investasi pada tahun depan mencapai Rp270 triliun. Demi memuluskan pencapaian target penanaman modal, BKPM mencatat setidaknya ada delapan faktor yang mesti diperhatikan.

Aspek kemudahan berusaha yang dimaksud a.l. faktor memulai berusaha, penyambungan listrik, pembayaran pajak dan premi asuransi, penegakan kontrak, penyelesaian perkara kepailitan, pendaftaran properti, perizinan terkait pendirian bangunan, dan akses kredit.

Franky menyatakan seluruh prosedur menyangkut delapan indikator tersebut perlu disederhanakan, baik dari segi jumlah prosedur maupun jangka waktunya. "Kalau perizinan di pemerintah pusat jadi satu di BKPM akan menimbulkan kepercayaan investor lebih besar," ucapnya.

Perincian jumlah prosedur dan jangka waktu untuk masing-masing faktor tersebut a.l. dalam memulai berusaha butuh sepuluh prosedur dan 48 hari, penyambungan listrik perlu enam prosedur dan 101 hari, sedangkan pembayaran pajak 52 prosedur dan 259 jam per tahun.

Untuk penegakan kontrak menghabiskan 40 prosedur dan 498 hari, penyelesaian perkara kepailitan menghabiskan 4,5 tahun, pendaftaran properti butuh enam prosedur dan 22 hari, serta perizinan terkait pendirian bangunan butuh 13 prosedur dan 158 hari.

BKPM mendorong kemudahan investasi melalui penyederhanaan perizinan, sedangkan Kementerian Perindustrian memberi rekomendasi kelonggaran fiskal. Pemberian fasilitas ini bukan perkara mudah, karena terkait dengan pencapaian target setoran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper