Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Beri Sinyal Kenaikan Target Penerimaan dalam RAPBNP 2015

Ditjen Bea dan Cukai siap merealisasikan target penerimaan bea cukai pada tahun depan, meskipun target penerimaan bea dan cukai 2015 sebesar Rp178,2 triliun akan dinaikkan dalam Rancangan APBN-Perubahan 2015.
Pemeriksaan barang oleh petugas Bea Cukai. Target penerimaan negara bakal meningkat tahun depan/JIBI
Pemeriksaan barang oleh petugas Bea Cukai. Target penerimaan negara bakal meningkat tahun depan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Bea dan Cukai siap merealisasikan target penerimaan bea cukai pada tahun depan, meskipun target penerimaan bea dan cukai 2015 sebesar Rp178,2 triliun akan dinaikkan dalam Rancangan APBN-Perubahan 2015.
 
“Penerimaan pajak dan bea cukai APBN 2015 itu kan baseline. Jadi seperti biasa, target penerimaan bea cukai pasti dinaikkan. Tapi, kami pede bisa merealisasikan itu,” ujar Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso, Selasa (23/12/2014).
 
Dia mengungkapkan penerimaan cukai rokok menjadi andalan Ditjen Bea dan Cukai dalam menghimpun penerimaan bea dan cukai pada 2015. Pasalnya, tarif cukai rokok pada awal Januari 2015 naik dengan rata-rata tertimbang hingga 10,38%.
 
Susiwijono menghitung penerimaan cukai tahun depan akan mencapai Rp126,7 triliun seiring kenaikan tarif cukai. Adapun, angka perkiraan tersebut sudah memasukkan volume produksi rokok sebanyak 351 miliar batang atau tumbuh 1,2% dari produksi tahun ini.
 
Selain itu, lanjutnya, penerimaan cukai juga kian positif seiring adanya pergeseran pola produksi rokok. Menurutnya, banyak pabrik rokok yang lebih memilih memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) ketimbang sigaret kretek tangan (SKT).
 
“Tren produksi rokok jenis SKT itu terus mengecil tiap tahunnya mengingat konsumen lebih banyak yang memilih SKM. Tapi ini cukup positif mengingat tarif cukai SKM ini jauh lebih besar ketimbang SKT,” katanya.
 
Seperti diketahui, ketentuan mengenai perubahan tarif cukai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
 
Dalam PMK tersebut, tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) dengan produksi pabrik lebih dari 2 miliar batang per tahun (golongan I) naik 11,84% menjadi Rp425 per batang. Sementara, tarif SKM golongan I sebesar Rp415 per batang.
 
Adapun, tarif sigaret kretek tangan (SKT) dengan produksi tidak lebih dari 50 juta batang per tahun (golongan IIIB) tidak mengalami kenaikan, yakni tetap Rp80 per batang seperti ditetapkan dalam PMK No. 179/2012.
 
Sedangkan, dari sisi penerimaan bea keluar dan bea masuk, Susiwijono memperkirakan masih belum membaik. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi dunia, terutama negara-negara tujuan ekspor seperti Tiongkok, India dan Jepang belum terlihat membaik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper