Bisnis.com, JAKARTA—Komite Antidumping Indonesia (Kadi) tengah menginisiasi penyelidikan terhadap 6 negara yang diduga kuat melakukan dumping terhadap produk cold-rolled stainless steel (CRS).
Ketua Kadi Ernawati mengungkapkan keenam negara tersebut a.l. China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura. “Penyelidikan ini penting untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri,” katanya, Selasa (23/12).
Menurut data Kementerian Perdagangan, impor CRS dari 6 negara yang dituduh memiliki andil sangat besar yaitu 71% dari total impor CRS. Sepanjang semester I/2014, totalnya mencapai 33.101 metrik ton.
Pada 2011, kata Ernawati, pangsa pasar CRS dari negara-negara yang dituduh dumping hanya 38%, sebelum meroket secara tak wajar menjadi 41% pada 2012, 49% pada 2013, dan 45% pada enam bulan pertama tahun ini.
“Penyelidikan awal tersebut telah menghasilkan adanya indikasi dumping. Setelah diteliti, kami menemukan bukti awal adanya importasi yang mengandung dumping atas CRS yang berasal dari keenam negara tersebut.”
Namun, dia enggan menyebut berapa potensi kerugian industri dalam negeri yang disebabkan oleh dugaan praktik dumping itu. Adapun, perusahaan yang mengajukan permohonan penyelidikan adalah PT Jindal Stainless Indonesia.
Penyelidikan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.34/2011 tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan. Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak pemohon tentang kasus tersebut.
Sementara itu, produk CRS yang tengah diselidiki adalah yang berkode HS atau pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00.