Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beranggapan draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun yang kini diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM masih bisa direvisi.
Dalam draf tersebut, telah dicantumkan besaran persentase iuran yang sebesar 8% dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP) pekerja, dengan pembagian pengusaha 5% dan pekerja 3%.
Namun, menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani angka tersebut masih bisa diubah dalam kajian lanjutan yang akan dilakukan setelah proses harmonisasi.
"Itu masih direvisi lagi, masih sangat dinamis. Bisa dicari formulanya nanti," kata Hariyadi, Senin (22/12/2014).
Apindo bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait program jaminan pensiun. Tak hanya besaran iuran, kajian juga dilakukan terkait perubahan dari manfaat pasti ke iuran pasti.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Soeprayitno menambahkan, pihaknya siap menjadi fasilitator dari kajian yang akan dilakukan oleh Apindo tersebut.
Menurutnya, segala kemungkinan dalam revisi RPP Jaminan Pensiun masih bisa dilakukan. DJSN menargetkan revisi keseluruhan akan tuntas pada April tahun depan.
"Kalau ada kajian akademis dan teknis kami target April sudah selesai. Karena 1 Juli program ini dijalankan," katanya.