Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pewajiban SNI Dorong Konsumsi Kopi Bisa Tumbuh Lebihi 8%

Produsen kopi meyakini permintaan domestik tumbuh lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya ketika standar nasional indonesia diberlakukan tahun depan.

Bisnis.com, JAKARTA--Produsen kopi meyakini permintaan domestik tumbuh lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya ketika standar nasional indonesia diberlakukan tahun depan.

Penasihat Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (Gaeki) Moenardji Soedargo berpendapat standar nasional Indonesia (SNI) wajib kopi instan harus memberikan efek positif ke pasar. Kopi impor semestinya berkurang sehingga permintaan terhadap produk lokal meningkat.

"Konsumsi kopi setiap tahun tumbuh sekitar 8% termasuk produk impor. Tapi dengan SNI di-mix pertumbuhan ekonomi bagus bisa tumbuh lebih dari itu," katanya, di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Konsumsi kopi di dalam negeri kini berkisar 230.000 - 250.000 ton (ekuivalen biji kopi). Jumlah ini akumulasi dari konsumsi kopi buatan lokal dan produk impor. SNI diyakini dapat mengikis volume impor secara bertahap.

SNI kopi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 87/2014 tentang pemberlakuan SNI kopi instan secara wajib. Regulasi ini diterbitkan pada 17 Oktober 2014 dan ditargetkan berlaku mulai Juli 2015.

Kopi instan yang dimaksud memiliki nomor pos tarif (HS) 2101.11.10.00. Permenperin tersebut tak berlaku untuk kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong, serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh dalam penelitian.

Kopi instan merupakan produk kopi berbentuk serbuk atau granula atau flake dari proses pemisahan biji kopi. Untuk mengolahnya, biji kopi disangrai tanpa campuran bahan lain, digiling, diekstrak dengan air, lalu dikeringkan.

"SNI sekarang baru disosialisasikan, efeknya ke pasar seharusnya lebih baik nanti karena selama ini kita diserbu impor yang celakanya kualitasnya rendah," ucap Moenardji.

Kopi impor dinilai berkualitas rendah karena tidak hanya mengandung gerusan biji kopi murni. Sejumlah bahan tambahan dicampurkan kedalamnya, seperti jagung dan ini memengaruhi cita rasa kopi itu sendiri.

Permenperin tersebut mengamanatkan agar importir kopi instan yang kualitasnya tidak sesuai dengan SNI harus dikembalikan ke negara asal. Untuk kopi instan buatan dalam negeri yang tidak memenuhi SNI harus ditarik dari peredaran lalu dimusnahkan.

Populasi kopi di dalam negeri sekitar 80% adalah hasil sangrai biasa, sedangkanh 20% sisanya diproses menjadi kopi instan. Kapasitas produksi kopi nasional sekarang berkisar 700.000 ton per tahun dengan utilisasi sekitar 40% - 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper