Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Pos, Asperindo Minta Otonomi Pengawasan Usaha

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berharap agar pengawasan penyelenggaraan pos dilakukan oleh Pemerintah daerah (Pemda) dan bukan pemerintah pusat.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berharap agar pengawasan penyelenggaraan pos dilakukan oleh Pemerintah daerah (Pemda) dan bukan pemerintah pusat.

"Sebetulnya Kota Semarang ingin membuat Perda perizinan penyelenggaraan pos, tetapi batal karena ada Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika nomor 32 tahun 2014 mengenai tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos," kata Ketua Asperindo Jawa Tengah Tony Winarno, Rabu (17/12).

Salah satu yang diatur oleh Permen tersebut yaitu pengawasan izin penyelenggaraan pos tidak lagi dilakukan oleh Pemerintah daerah melainkan oleh Pemerintah pusat.

Menurutnya, tidak mudah jika pengawasan izin penyelenggaraan pos dilakukan oleh Pemerintah pusat karena sektor industri tersebut terus bertumbuh setiap saat.

"Kami berharap keterlibatan Pemda ini tidak dicabut, mereka kan mitra kami di daerah. Mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Pemda saya pikir seharusnya tidak ada masalah, petugas pusat kan tidak setiap saat berada di sini," katanya.

Mengenai pertumbuhan sendiri, Tony mengatakan untuk tahun ini jumlah pelanggan penyelenggara pos mencapai 14,8 persen. Capaian tersebut tidak lepas dari masing-masing penyelenggara pos yang menerapkan pelayanan prima dengan jangkauan jarak yang semakin luas.

Sedangkan mengenai perizinan, pihaknya juga mengatakan Permen tersebut berbenturan dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang perizinan penyelenggaraan pos karena pada Permen ini menegaskan bahwa setiap jenis pelayanan harus ada satu izin.

Padahal pada UU nomor 38 tahun 2009 menyatakan bahwa izin penyelenggaraan pos diberikan kepada badan usaha di masing-masing cakupan wilayah mulai dari nasional hingga kabupaten/kota.

Selain itu, pihaknya juga menolak tarif pos komersial ditetapkan oleh Pemerintah. Seharusnya, untuk tarif pos komersial dilakukan oleh masing-masing penyelenggara pos.

"Kalau ditentukan oleh Pemerintah, industri ini akan sulit berkembang karena akan mengurangi daya saing masing-masing penyelenggara pos," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper