Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah membuat kesepakatan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan TKI untuk memangkas beban biaya tinggi yang selama ini dirasakan TKI.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis.com, pemerintah akan menanggung 6 item biaya yang selama ini menjadi beban TKI, yakni biaya paspor, biaya pemeriksaan kesehatan, biaya akomodasi, konsumsi, dan pelatihan, peralatan dan bahan praktek, uji kompetensi, dan biaya pemeriksaan psikologi.
Dengan adanya kebijakan tersebut, beban biaya TKI akan berkurang Rp7,74 juta.
Adapun tiket penerbangan ke negara tujuan beserta airport tax akan menjadi tanggung majikan, yang besarannya masing-masing Rp1,85 juta, dan Rp150.000.
Berikut ini beban biaya TKI untuk wilayah Taiwan, yang akan ditanggung oleh pemerintah.
-Biaya Paspor | 110.000 |
-Biaya Pemeriksaan Kesehatan | 859.00 |
-Visa Kerja | 727.000 |
-Akomodasi, Konsumsi, dan Pelatihan | 7.740.000 |
-Uji kompetensi | 125.000 |
-Asuransi Perlindungan 3 Tahun | 400.000 |
-Biaya Pemeriksaan Psikologi | - |