Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

58.000 Rumah Pekerja Penghasilan Rendah Disiapkan

Pemerintah membangun 58.000 rumah sejahtera dan rumah susun untuk masyarakat dan pekerja berpenghasilan rendah pada tahun depan. Pembangunan rumah tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp5,1 triliun dari APBN.
/Bisnis-Dedi Gunawan
/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah membangun 58.000 rumah sejahtera dan rumah susun untuk masyarakat dan pekerja berpenghasilan rendah pada tahun depan. Pembangunan rumah tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp5,1 triliun dari APBN.

Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan rumah sejahtera diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp4 juta, adapun rumah susun bisa dimiliki oleh pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta.

“Kami akan bangun 58.000 unit rumah sederhana dan rumah susun tahun depan. Itu untuk penerima fasilitas pembiayaaan perumahan, termasuk pekerja juga,” kata Maurin saat dihubungi Bisnis.com, Senin (15/12/2014).

Masyarakat atau pekerja penerima fasilitas pembiayaan perumahan tersebut nantinya akan dibebaskan dari pajak penghasilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/03/2014 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya.

“Ini bebas pajak, sudah ada peraturan menteri keuangan bahwa rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah bebas pajak penghasilan  10%.”

Sejak program ini dijalankan pada 2010, anggaran pembangunan perumahan berasal dari APBN. Dalam empat tahun terakhir anggaran yang sudah dialokasikan yakni sebesar Rp15,5 triliun untuk pembangunan 346.000 unit rumah.

Untuk tahun-tahun selanjutnya jumlah rumah yang dibangun untuk masyarakat dan pekerja berpenghasilan rendah diprediksi akan semakin besar seiring adanya sumber dana dari pihak terkait lainnya untuk program ini.

Dana dari pihak lain tersebut berasal dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dana jangka panjang bank pelaksana, dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tabungan haji, dana pensiun, serta dana tanggung jawab sosial perusahaan.

“Itu yang kami rencanakan dan akan dilaksanakan untuk ke depan,” ujar Maurin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper