Bisnis.com, BOGOR - Produsen bubur kertas dan kertas menolak melaksanakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kertas.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Liana Bratasida mengatakan sejauh ini SVLK belum diakui semua negara tujuan ekspor di Eropa. Kawasan Eropa sendiri bukan pasar tujuan ekspor utama dari pulp dan kertas buatan Indonesia.
"Kalau kami ekspor barang yang diminta konsumen di luar negeri bukan SVLK melainkan FSC," katanya Sabtu (13/12/2014).
Saat ini APKI menaungi 61 anggota dari total 82 produsen pulp dan kertas yang ada di Indonesia. Tercatat baru 17 anggota APKI yang memiliki sertifikasi SVLK.
APKI meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.64/2012 dimana SVLK hanya diwajibkan untuk produk bubur kertas (pulp) saja, sedangkan produk kertas tidak perlu disertifikasi karena bubur kertas yang digunakan sudah bersertifikat legal.
Selain itu APKI juga menginginkan agar pemerintah mengupayakan SVLK dapat diterima/diakui di pasar regional maupun internasional. APKI juga mengusulkan agar masa berlaku sertifikasi bisa lebih dari tiga tahun.
"Kertas dikenakan SVLK itu aneh.Kita juga perlu mendorong adanya negosiasi bilateral agar ada pengakuan SVLK kita," ujarnya.