Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HNSI Minta Pemerintah Verifikasi Izin Melaut

Pemerintah diminta segera memverifikasi surat izin dan fisik untuk mengetahui kapal-kapal legal, ilegal, maupun setengah legal karena tidak semuanya melakukan pelanggaran.
Kapal Ikan Asing /Bisnis.com
Kapal Ikan Asing /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera melakukan verifikasi surat izin dan fisik untuk mengetahui kapal-kapal legal, ilegal, maupun setengah legal karena tidak semuanya melakukan pelanggaran, kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien di Jakarta, Kamis (11/12/2014).

"Kami mendukung Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Kebijakan Moratorium dengan beberapa catatan misalnya bagi kapal-kapal ikan yang lulus verifikasi, diminta segera diterbitkan izinnya agar dapat memulai kembali usaha perikanannya," kata Yussuf.

Dalam melakukan verifikasi tersebut, pemerintah diminta untuk melibatkan HNSI atau Asosiasi Usaha Perikanan sehingga hasilnya lebih valid dan terbuka.

"Verifikasi terhadap kapal-kapal ikan tersebut diminta untuk segera dilaksanakan secepat-cepatnya sehingga dapat menghindari kerugian yang lebih besar dari pengusaha perikanan dan menghindari PHK [pemutusan hubungan kerja] besar-besaran," ujarnya.

Dia menjelaskan percepatan verifikasi surat izin tersebut juga untuk menjaga ketersediaan pasokan ikan bagi konsumsi domestik dan pasar luar negeri agar tidak terhambat.

"Permen 56/2014 tersebut seharusnya membiarkan kapal-kapal ikan yang masih berlaku masa perizinannya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dia menambahkan pihaknya memandang bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan belum memiliki visi, misi dan strategi yang jelas tentang pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, dalam konteks pembangunan sektor kelautan dan perikanan, nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla dijabarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan mengeluarkan kebijakan berupa Permen Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper