Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Kurang Bayar: Pengadilan Pajak Tolak Banding Anak Usaha Asian Agri

Pengadilan pajak menolak banding salah satu anak usaha Asian Agri Group, PT Gunung Melayu atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) beserta sanksi administrasi yang melekat, senilai Rp204 miliar periode tahun pajak 2002-2005.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan pajak menolak banding salah satu anak usaha Asian Agri Group, PT Gunung Melayu atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) beserta sanksi administrasi yang melekat, senilai Rp204 miliar periode tahun pajak 2002-2005.

Majelis Hakim IV A Pengadilan Pajak secara penuh menolak seluruh banding Gunung Melayu terhadap delapan SKPKB yang diterbitkan Ditjen Pajak. Adapun, delapan SKPKB tersebut antara lain memuat kekurangan bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pasal 26.

Hakim Ketua Sumartono Siswodarsono mengatakan pengadilan pajak menolak banding dari pemohon setelah meninjau hasil pemeriksaan data, bukti, fakta dan keberadaan, baik dari terbanding maupun pemohon banding dalam persidangan.

“Dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah disebutkan, terbukti sah dan meyakinkan untuk menolak permohonan banding pemohon banding, dan karenanya koreksi terbanding tetap dipertahankan,” katanya saat membacakan putusan, Jumat (5/12/2014).

Sebelumnya, pengadilan pajak memutuskan tidak dapat menerima permohonan banding dua anak usaha Asian Agri Group lainnya, antara lain PT. Rigunas Agri Utama dan PT. Raja Garuda Mas Sejati.

Kedua anak usaha Asian Agri menyetor pajak sebesar Rp78,5 miliar ke negara, dengan rincian Rigunas Agri sebesar Rp60 miliar, dan Raja Garuda Mas Rp15,8 miliar.

Dengan demikian, tiga dari 14 perusahaan AAG yang melakukan banding telah diputus.

Kepala Subdit Banding dan Gugatan I Ditjen Pajak Max Darmawan menuturkan proses penagihan akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah dokumen putusan dari pengadilan pajak tersebut diterima Ditjen Pajak.

“Karena putusan pengadilan pajak adalah final dan mengikat, maka Ditjen Pajak bisa langsung melakukan penagihan, meskipun pemohon berencana menempuh upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali. Jadi tidak ada penundaan penagihan,” jelasnya.

Hal itu tertuang dalam pasal 89 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang menyebutkan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara II Yunirwansyah berharap Gunung Melayu dapat melaksanakan putusan pengadilan pajak sebaik-baiknya.

Apalagi, komunikasi antara Ditjen Pajak dengan Gunung Melayu selama ini cukup kooperatif.

“Kami akan bicarakan hasil putusan ini dengan Gunung Melayu agar kita bisa lakukan [penagihan] ini dengan cara yang lebih smooth lah. Jangan sampai terjadi sita lelang gitu. Kami akan usahakan menghindari ini,” ujarnya.

Yunirwansyah mengaku Gunung Melayu merupakan salah satu wajib pajak badan yang berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak Kanwil Sumatera Utara II.

Adapun, wajib pajak badan aktif yang terdaftar di Kanwil Sumatera Utara sekitar 20.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper