Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perindustrian menargetkan utilisasi galangan kapal nasional mencapai 50% pada 2015.
Insentif fiskal dan non fiskal ditenggrai menjadi pemicu bertumbuhnya industri galangan kapal nasional yang saat ini utilitas produksinya sekitar 35%.
"Lima tahun lagi maunya mencapai 90%, tetapi untuk tahun depan ada pada kisaran 40% - 50%." tutur Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian Hasbi Assiddiq Syamsuddin di sela-sela agenda Manufacturing and Machine Tool Indonesia 2014, Rabu (3/12).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan harmonisasi sejumlah kebijakan, mulai dari keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk impor komponen, dan pajak penghasilan (PPh) dan insentif bea masuk yang ditanggung pemerintah (BMDTP).
Untuk Pertama, keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) 0 persen untuk impor komponen kapal dan pajak penghasilan (PPh).
Kedua, insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Ketiga, pengenaan bea masuk kapal baru dan bekas impor.
Keempat, rancangan peraturan pemerintah soal fasilitas yang tidak dipungut pajak. "Sudah berhasil, masih butuh harmonisasi dan peraturan menteri keuangan (PMK)," kata Hasbi.
"Selain itu secara bertahan kita juga akan mulai membatasi impor kapal bekas agar industri lokal dapat bertumbuh," katanya.