Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) menolak intervensi yang akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengambil sikapn menetapkan persentase iuran jaminan pensiun sebesar 8% dengan pembagian 5% dibebankan kepada pengusaha dan 3% kepada pekerja apabila pembahasan tetap alot hingga januari tahu;n depan.
Menurut Ketua Apindo Bidang Jaminan Sosial Timoer Sutanto, perlu ada pembahasan ulang terkait konsep jaminan pensiun. Sebab menurutnya di internal pemerintah sendiri mengalami perpecahan pendapat, yakni antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan, kata dia, menginginkan iuran yang sekecil mungkin untuk meminimalisasi terjadinya unfunded.
“Kemenkeu minta iurannya sekecil mungkin. Karena kalau unfanded maka pemerintah akan mengeluarkan dana talangan. Itu yang dihindari. Sementara Kemenaker minta iuran 8%. Jadi pemerintah belum kompak,” kata Timoer, Selasa (2/12/2014).
Timoer menambahkan, akibat tidak adanya kesepakatan antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Keuangan itu, maka pembahasan RPP Jaminan Pensiun sampai saat ini deadlock.
Kalangan pengusaha, imbuh Timoer, tidak keberatan apabila implementasi dari program ini mundur dari waktu yang ditargetkan. Asal program jaminan pensiun yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat dan tidak membebani salah satu pihak.
“Ini problemnya kan terkait dengan kemampuan mengiur dan manfaatnya. Pekerja ingin iuran tinggi tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan. Makanya harus didiskusikan ulang,” ujarnya.