Bisnis.com, JAKARTA— Efektivitas tata niaga impor sapi tengah dievaluasi oleh Kementerian Perdagangan, mengingat sistem impor berbasis harga referensi dituding tidak sanggup mengatasi tingginya harga salah satu bahan pangan hewani pokok itu.
Selama ini acuan tata niaga impor sapi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.46/2013, yang menggunakan landasan harga referensi sebagai penentu dibuka atau ditutupnya gerbang impor komoditas tersebut.
Instrumen harga referensi daging sapi yang dipatok sekarang adalah Rp85.000/kg. Apabila harga daging sapi di pasar konsumsi masih di atas ambang batas tersebut, maka impor harus terus dikucurkan.
“Itu sedang kami evaluasi kenapa harga tidak turun-turun [meski keran impor sapi terus dibuka]. Apakah memang kurang [pasokan] atau memang ada yang terjadi. Kan ini masalah distribusi juga,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan ketika ditemui baru-baru ini.
Menurutnya, sampai saat ini Kemendag belum berencana merevisi harga referensi daging sapi. Pascaidulfitri tahun ini, patokan tersebut dinaikkan dari level Rp76.000/kg ke Rp85.000/kg. Namun, sampai sekarang harga daging di pasaran masih di atas Rp90.000/kg.
Dia juga menegaskan adanya impor daging sapi tidak membawa pengaruh pada harga daging sapi di Tanah Air. Pasalnya, impor daging dilarang untuk dijual di pasar konsumen dan hanya boleh dipergunakan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan katering (horeka).
Sementara itu, impor sapi hidup juga belum mampu menekan tingginya harga daging sapi di pasaran. Hal itu, menurut Partogi, dipicu oleh rendahnya minat importir untuk menambah jumlah pembelian sapi dan masih ada sapi di feedlotter yang belum dilepas ke pasar.
“Teori ekonominya, mungkin pasokan kurang, bukan karena impor tidak mempunyai manfaat. Kita sudah kasih izin impor, tapi kan importir akan mengimpor apabila daya serapan pasar tinggi.”
Dia mengungkapkan sampai saat ini realisasi impor sapi hidup baru sekitar 60% dari total izin 2014 yang diberikan sejumlah 750.000 ekor. Padahal, jika importir terdaftar (IT) tidak bisa memenuhi realisasi sebesar 80%, izin impornya akan dicabut oleh otoritas perdagangan.
“Yang ada di feedlotter, mungkin yang siap potong sudah mulai diturunkan untuk kebutuhan Natal. Sedangkan yang bakalan, mungkin sebulan ini harus dijual, kalau tidak dia rugi nanti. Bukan berarti nahan [stok]. Kalau dia nahan, habis dong masa izinnya. Itu tidak bisa, karena akan kita cabut kalau tidak 80%.”