Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN IMPOR SAPI: Terbuka Lebar, Kok Harga Daging Tetap Tinggi?

Kementerian Perdagangan segera melakukan evaluasi tata niaga impor produk sapi, baik berupa sapi hidup maupun daging beku, karena harga daging sapi di pasar tetap tinggi kendati keran impor terbuka lebar.
Sapi bakalan yang diimpor dari Australia./JIBI
Sapi bakalan yang diimpor dari Australia./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perdagangan segera melakukan evaluasi tata niaga impor produk sapi, baik berupa sapi hidup maupun daging beku, karena harga daging sapi di pasar tetap tinggi kendati keran impor terbuka lebar.

"Jika dilihat dari realisasi tidak sebanyak itu  [tidak sebanyak izin impor yang diberikan], jadi nanti akan kita evaluasi bersama dari data kita, dengan data di Karantina," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Dia menjelaskan izin yang diberikan Kementerian Perdagangan pada 2014 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan pada 2013. Namun, hingga akhir tahun nanti realisasi impor diperkirakan hanya 65%  dari total alokasi yang diberikan. "Izinnya naik, tapi realisasi masih 65%  hingga Desember 2014, kita lihat nanti," kata Partogi.

Pada 2014, Kemendag telah menetapkan perhitungan indikasi untuk impor sapi hidup sebanyak 750.000 ekor atau setara dengan 130.000 ton daging, sementara untuk importasi daging beku, pemerintah membebaskan tanpa adanya perhitungan indikatif.

Kendati pemerintah telah membuka impor, harga daging sapi rata-rata masih berada pada kisaran Rp95.000-Rp100.000 per kilogram.

Pihaknya akan mencabut izin para importir jika tidak mampu merealisasikan impor sebesar 80 persen dari alokasi yang sudah diberikan oleh Kementerian Perdagangan. "Kita akan cabut jika tidak 80 persen (Realisasi impornya, red.), saya rasa para importir tidak main-main soal ini," kata Partogi.

Kementerian Perdagangan memberikan izin impor sapi hidup tersebut sepanjang tahun, namun untuk pelaksanaan importasinya akan dilakukan per kuartal.

Pembagian izin tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi bila harga daging di pasaran sudah menurun yang sesuai dengan harga referensi yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp76.000 per kilogram untuk jenis potongan sekunder (secondary cuts).

Referensi harga tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan yang dikeluarkan pada akhir Agustus 2013.

Pada 2013, pemerintah memberikan izin impor sapi bakalan sebanyak 356.950 ekor, dengan perincian sebanyak 267.000 ekor merupakan alokasi impor pada 2013 dan tambahan izin baru sebanyak 89.950 ekor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper