Bisnis.com, JAKARTA-- Pengelolaan hutan berbasis masyarakat perlu pendampingan pemerintah melalui penyuluhan dan pengawasan agar kelestarian hutan tetap terjaga dan masyarakat mendapat manfaat ekonomi dari pengelolaannya.
Demikian disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Didik Suharjito, dalam diskusi stakeholder "Kajian Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat: Konsep dan Pembelajaran" yang diselenggarakan oleh Direktorat Kajian Strategis Kebijakan Pertanian (KSKP) IPB, di Bogor, Sabtu (29/11/2014).
"Perlu pendampingan, karena masyarakat memiliki keterbatasan dalam pengelolaan hutan terutama dalam teknologi. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat memberikan penyuluhan, maupun pengawasan," kata Prof Didik.
Menurut Didik, pengelolaan hutan berbasis masyarakat menempatkan masyarakat lokal sebagai pemeran atau aktor utama, mengingat ekosistem alam sangat kompleks dan beraneka ragam.
Pembangunan hutan berbasis masyarakat harus berpusat pada manusia, masyarakat memiliki kapasitas pengetahuan, kelembagaan lokal dan tanggung jawab, tetapi juga memiliki kemampuan adaptasi dan inovasi.
"Konsep pengelolaan hutan berbasis masyarakat mengelola hutan secara lestari," katanya.
Menurut dia, pengelolaan hutan dapat dilakukan oleh masyarakat dapat pula dilakukan oleh perusahaan dilihat dari cara memandangnya.
Untuk produktivitas, pengelolaan hutan oleh perusahaan dapat dilakukan karena memiliki teknologi sehingga pengelolaan lebih produktif.
"Kalau dikelola oleh masyarakat yang kurang teknologi, jadi kurang intensif, secara produktif lebih rendah," kata Didik.
Akan tetapi, dia melanjutkan, dari aspek perekonomian dan lingkungan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat tidak dapat diserahkan masyarakat secara sepenuhnya, karena kehutanan memiliki konflik tinggi yang akarnya dari adat.
Perambahan dan membuka kawasan secara ilegal merupakan sebagai dorongan kecemburuan sosial berasal dari masyarakat tetapi bukan dari masyarakat lokal, yakni masyarakat pendatang.
"Untuk menghilangkan konflik itu, makanya perusahaan atau pengelola hutan perlu bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengamankan lahan hutannya," kata Prof Didik.
Terkait penyataan Presiden Joko Widodo agar pengelolaan hutan diserahkan kepada masyarakat karena selama dikelola perusahaan hutan menjadi tidak lestari. Menurut dia pernyataan tersebut bisa saja dilaksanakan tetapi tidak untuk jangka pendek saat ini.
"Setidaknya siapkan dahulu perusahaan seperti Perhutani mengelola hutan secara baik dan benar, sejalan dengan itu dapat dijadikan contoh agar ke depan saat masyarakat masuk mereka bisa mengadopsi keberhasilan pengelolaan hutan yang baik," kata Didik.
Menurut dia, menyiapkan perusahaan yang memiliki kemampuan mengelola hutan dengan baik justru akan menjadi peluang untuk pergerakan ekonomi di masyarakat.
"Jadi secara bertahap setelah dikelola oleh perusahaan dialihkan ke masyarakat, nantinya meneruskan apa yang sudah dijalankan oleh perusahaan, dan industri bergerak di sektor hilir, serta pangsa pasar," katanya.
Ada sekitar 600.000 hektare lahan hutan yang berpotensi dikelola oleh masyarakat, namun belum semuanya terealisasi.