Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri meragukan efektifitas penanggungan bea masuk oleh pemerintah untuk kuota selama tiga tahun kepada sektor galangan kapal.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam menilai opsi insentif fiskal bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) sukar dijalankan. Apalagi kalau pemerintah mematok BMDTP ini berlaku untuk rencana impor guna memenuhi kebutuhan selama tiga tahun.
“Sulit diaplikasikan karena rencana impor harus detil sedangkan pembangunan kapal berbeda dengan industri otomotif,” katanya kepada Bisnis, Rabu (26/11/2014).
Perbedaan proses pembuatan kapal baru dengan kendaraan bermotor merujuk kepada desain yang sangat spesifik. Kapal yang dibuat sangat menyesuaikan kepada spesifikasi yang diminta konsumen. Oleh karena itu sulit memprediksi merek dan tipe komponen yang akan digunakan selama tiga tahun.
BMDTP merupakan salah satu opsi insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah kepada industri galangan kapal. Kelonggaran fiskal maupun nonfiskal seluruhnya dimuat dalam proposal khusus yang digarap gugus tugas (task force).
Gugus tugas itu melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman. Tim ini dikomandoi Plt. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto.
Adapun beberapa opsi insentif yang terdapat dalam proposal, yaitu tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan kapal ke pelayaran. Saat ini produsen kapal harus menanggung PPN 10%. Apabila opsi ini dikabulkan, PPN yang nanti dibayarkan galangan dapat direstitusi.
Opsi lain berupa BMDTP yang akan diberlakukan setiap tiga tahun. Oleh karena itu aturan teknisnya akan mengatur pengajuan pemesanan impor komponen kapal per tiga tahun. Setiap tiga tahun bakal ada pemesanan tetap, ini akan disusun dalam aturan teknis lanjutan.
Selain itu, ada pula insentif pengenaan bea masuk impor komponen 0%. Tapi persentase ini hanya diberikan kepada komponen yang belum bisa diproduksi di Tanah Air. Untuk barang komponen yang sudah bisa dibuat di dalam negeri tetap kena bea masuk sekitar 5% - 12%.
Eddy memberikan apresiasi kepada pemerintah atas rancangan insentif tersebut. “Harapan kami pemerintah menerapkan kebijakan yang berdampak nyata dan mudah dilaksanakan agar industri galangan dapat bangkit,” tuturnya.