Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Tak Menganjurkan Safeguard Terhadap Kertas Impor

Kementerian Perindustrian tak menyarankan pemberlakuan pengaman usaha terhadap kertas impor.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian tak menyarankan pemberlakuan pengaman usaha terhadap kertas impor.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto berpendapat sejauh ini tren peningkatan volume impor kertas karton berlapis (coated paper) belum perlu diterapkan pengaman usaha (safeguard).

"Apa betul lonjakan impor [sampai membuat] industri hulu kertas colaps. Saya belum melihat ada arah colaps, jadi kita pantau dulu saja sejauh mana ini berpotensi menyebabkan colaps," katanya, di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Realisasi impor kertas dan kertas karton berlapis pada 2010 sebanyak 22.166 ton. Volume meningkat menjadi 33.456 ton setahun kemudian. Jumlahnya semakin bengkak mengingat pada 2012 mencapai 51.358 ton dan pada tahun lalu menyentuh 73.869 ton.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyidikan terhadap dugaan lonjakan impor kertas dan kertas karton sejak Mei 2014 . Pembelian kertas dari luar negeri ini ditengarani merugikan industri hulu.

Panggah menyatakan sejauh ini terus dilakukan pembicaraan antara pelaku industri hulu dan hilir untuk mencari keseimbangan. Yang pasti Kemenperin tidak sampai kepada kesimpulan menyarankan perlu diberlakukan tindakan safeguard menggunakan bea masuk tambahan.

 

"Memang ada lonjakan impor tetapi sejauh mana ini berpotensi untuk menjadi colaps, kami pantau. [Standar colaps] itu kalau margin turun terus, kalau hanya menimpa satu perusahaan dilihat dulu ruginya karena miss management atau bukan," ujarnya.

 

Sementara itu Sekretaris Jenderal Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Suhendra Wiriadinata menyatakan hingga kini gugatan pebisnis hulu kertas terus berjalan di KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia).

 

Namun dirinya enggan membeberkan lebih detil terkait proses tersebut. "Prosesnya terus berjalan tetapi informasi detil yang kami sampaikan ke KPPI tidak bisa kami sampaikan," ucapnya ditemui seusai bertemu menteri perindustrian di Kantor Kemenperin.

 

Permohonan penyidikan impor kertas kepada KPPI diajukan Asia Pulp & Paper (APP) pada 26 Mei 2014. Korporasi ini meminta diberlakukan pengaman usaha. Usul ini merujuk kepada tren meningkatnya impor kertas dan kertas karton berlapis.

 

Pebisnis kertas di sektor hilir mengaku kertas karton berlapis buatan luar negeri banyak diminati karena

lebih murah. Sebagai contoh setiap ton coated paper impor dijual sekitar US$740 sedangkan produk buatan domestik dibanderol berkisar US$900 per ton.

 

Biaya produksi kertas lokal sekitar US$260, lebih murah daripada kertas impor yang sedikitnya US$460. Tanaman bahan baku kertas di Indonesia juga lebih subur daripada Eropa, tetapi kenyataannya harga jual lokal lebih mahal ketimbang produk impor.

 

"Kalau sampai safeguard diterapkan artinya harga kertas impor akan naik dan harga kertas lokal akan menyesuaikan juga. Kalau harga kertas tinggi, kami rugi, konsumen juga dirugikan," ucap Presiden Persatuan Pengusaha Grafika Indonesia (PPGI) Jimmy Juneanto.

 

Pebisnis hilir seperti pedagang kertas, perusahaan percetakan dan converting tegas menolak pemberlakuan pengaman usaha untuk kertas impor. Selama ini kertas karton berlapis impor diminati karena harganya lebih terjangkau ketimbang produk lokal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper