Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan UMKM di Malang Belum Kantongi SIUP

Ribuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota Malang, Jawa Timur, disinyalir belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG -- Ribuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota Malang, Jawa Timur, disinyalir belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Ketua Paguyuban UMKM Kota Malang, Septarina Eko Dewi, mengatakan belum berizinnya ribuan pelaku usaha tersebut tidak terlepas dari kendala persyaratan yang cukup sulit dipenuhi.

“Banyak di antara pelaku usaha yang tidak bisa memenuhi persyaratan untuk SIUP misalnya harus memiliki izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) maupun izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Septarina, Jumat (21/11/2014).

Menurutnya syarat tersebut tidak bisa dipenuhi karena tidak sedikit di antara pelaku usaha itu yang status tempat usahanya masih mengontrak atau merupakan milik orang tua.

Sehingga untuk mendorong agar pelaku usaha mikro tersebut memiliki izin usaha maka Pemkot Malang harus memberikan kemudahan persyaratan. Bahkan kalau perlu memberikan insentif kepada mereka.

“Setidaknya bisa meniru kota Batang Jawa Tengah di mana untuk mengurus SIUP hanya membutuhkan foto kopi KTP, surat keterangan domisili, dan surat pernyataan dari pemilik usaha yang bersangkutan. Sementara kota Malang prosedurnya relatif berbelit dan membutuhkan biaya,” jelas dia.

Sementara itu Pemkot Malang berencana melakukan penyederhanaan persyaratan untuk pengurusan perizinan UMKM agar ke depan usaha yang ada itu bisa berizin dan memiliki daya saing.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, mengatakan untuk memberikan layanan pengurusan perizinan itu akan melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Rencananya pada 2015 Disperindag akan mengajak SKPD terkait membahas rencana penyederhanaan perizinan UMKM tersebut.

Melalui koordinasi dengan lintas SKPD diharapkan ada sebuah kesepahaman antar SKPD terkait dalam memberikan layanan terhadap pelaku UMKM dalam hal pengurusan perizinan sehingga dapat mendorong percepatan pengembangan UMKM di kota Malang.

“Data Disperindag Kota Malang menyebutkan hingga kini yang sudah mengantongi izin baru 853 UKM dari berbagai bidang usaha. Sedangkan mayoritas belum berizin,” ujarnya.

Para pelaku usaha belum mampu melengkapi persyaratan yang ditentukan utamanya belum memiliki izin gangguan atau HO.

Untuk itu pihaknya berjanji akan melakukan pendampingan terhadap UMKM yang merasa kesulitan untuk mengurus perizinan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper