Bisnis.com, JAKARTA—Target penyelesaian pembahasan sejumlah opsi insentif untuk galangan kapal dalam sepekan ternyata meleset.
Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan pembahasan kebijakan yang turut melibatkan Kementerian Perindustrian ini tak bisa selesai cepat. Namun dia tidak memberikan estimasi waktu yang dibutuhkan.
“Bukan masalah dikabulkan atau tidak tetapi harus semua sepakat dulu agar dampak positifnya ada. Jangan sampai sudah keluar keputusan dengan cepat tetapi dampaknya buruk,” tuturnya ditemui seusai kunjungan ke Kantor Bisnis Indonesia, Rabu (19/11/2014) malam.
Pada 11 November 2014, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menggelar rapat koordinasi soal industri galangan kapal.
Ada empat poin yang disepakati untuk dibahas lebih lanjut a.l. bea masuk 0% untuk komponen impor tertentu, penyederhanaan prosedur bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), opsi pajak pertambahan nilai (PPN) 0% yang akan dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah, dan revisi Peraturan Pemerintah No. 52/2011 soal fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk galangan kapal.
Andin menyatakan untuk memberikan bea masuk 0% untuk komponen impor tertentu harus dilihat jeli. Komponen yang mendapatkan kelonggaran fiskal ini harus produk yang belum diproduksi di dalam negeri. Produk bersangkutanpun hanya digunakan untuk kapal.
“Tidak semua komponen kapal khusus untuk kapal saja. Kalau yang seperti itu dibebaskan nanti bisa merembes untuk pemakaian selain galangan kapal,” ucapnya.
Seusai rapat koordinasi lintar kementerian pekan lalu, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan insentif galangan kapal akan diputuskan dalam sepekan.
Pembahasannya dilakukan oleh tim khusus dikomandoi Plt. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Panggah Susanto. "Dalam seminggu harus sudah selesai agar bisa kami laporkan dalam rapat kabinet selanjutnya," kata Saleh.