Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapkah Kemenperin Meneruskan Perjuangan Insentif Fiskal Industri?

Penghiliran industri, ini yang dijanjikan Menteri Perindustrian Saleh Husin untuk diperjuangkan. Siapkah dirinya memperjuangkan kelonggaran kewajiban setoran pajak agar lebih banyak investor mau tanam kapital untuk penghiliran?nn
  Menteri Perindustrian Saleh Husin. /
Menteri Perindustrian Saleh Husin. /

Bisnis.com, JAKARTA-- Penghiliran industri, ini yang dijanjikan Menteri Perindustrian Saleh Husin untuk diperjuangkan. Siapkah dirinya memperjuangkan kelonggaran kewajiban setoran pajak agar lebih banyak investor mau tanam kapital untuk penghiliran?

Selama Menteri Perindustrian M.S. Hidayat (2009 – 2014) memimpin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) insentif termasuk perkara yang mendapat perhatian. Jelang berakhirnya masa tugas, dia memasukkan sejumlah permohonan tax holiday dalam pending matters alias program-program utama yang realisasinya belum sempurna.

Dua pekan lalu, tatkala ditanya soal kelanjutan program insentif untuk sektor industri pengolahan nonmigas, Menperin Saleh mengaku belum membicarakan hal tersebut secara khusus dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Manakala program penghiliran industri dibahas dalam rapat kabinet, kata dia, semua siap mendukung. “Kami akan buat berbagai kebijakan yang bisa memaksa barang mentah agar tidak diekspor,” tutur Saleh.

Pengolahan hasil industri di dalam negeri hingga menjadi produk hilir diyakini menciptakan nilai tambah sekaligus menambah lapangan pekerjaan. Seluruh kementerian tak terkecuali Kemenkeu, ujar Saleh, diminta Presiden Joko Widodo mengharmoniskan sikap terhadap program ini.

Sikap Keuangan diharapkan bisa lebih lunak dalam menyikapi permohonan insentif dari pelaku industri. Saat ini tersedia tiga insentif bagi pemodal yang hendak membenamkan kapital, yaktu tax holiday, tax allowance, serta pembebasan bea masuk impor mesin industri.

Kemenkeu kerap alot dalam memutuskan pemberian kelonggaran fiskal untuk investor. Kementerian ini khawatir jika terlalu banyak insentif bakal mengancam target setoran pajak ke negara, padahal instrumen ini menjadi tulang punggung pendapatan.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) Arryanto Sagala menyatakan rekan-rekan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu berorientasi  kepada undang-undang soal perpajakan dalam memberikan insentif.

Namun, imbuh dia, instrumen insentif seperti tax holiday justru diatur dalam undang-undang tentang investasi. “Jadi teman-teman di sana mempersoalkan bahwa itu [insentif fiskal untuk industri] bukan domain mereka,” ucap Arryanto kepada Bisnis.

Pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday) dipayungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2011, berakhir pada 15 Agustus 2014. Regulasi ini tengah diperpanjang sampai tahun depan.

Perpanjangan fasilitas pembebasan pajak berjangka waktu tertentu (tax holiday) tak mengubah isi PMK 130/2011. Salah satu konten regulasi itu ialah korporasi yang memeroleh insentif ini bebas dari PPh badan selama lima hingga sepuluh tahun.

Selepas masa pembebasan, perusahaan tetap mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama dua tahun. Yang pasti, demi memeroleh insentif fiskal ini perusahaan harus siap menghadapi prosedur birokrasi berliku.

“Bambang [Menteri Keuangan] harus menuntaskan pekerjaan rumah ini. Selama ini proses [pengajuan tax holiday] lama, dia harus melakukan reformasi,” ucap Arryanto.

Industri merupakan salah satu sumber setoran pajak kepada negara. Apabla bisnis di bidang ini diberikan kelonggaran fiskal bisa-bisa malah mengurangi pendapatan pajak, bahkan target tidak tercapai. BPKIMI berharap kerangka berpikir Kemenkeu terhadap insentif fiskal industri berubah.

Rangsangan pajak secara jangka panjang diyakni dapat menyuburkan industri dan akhirnya negaralah yang akan diuntungkan. Penguatan industri di dalam PDB nantinya tak hanya menambah setoran pajak, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan baru.

“Mudah-mudahan koordinasi antarkementerian ke depan lebih mudah. Masalah-masalah pajak kalau bisa diselesaikan. Selama ini mereka [Kemenkeu] berpikirnya soal potential loss dari pemberian insentif,” ucap Arryanto.

Kementerian Perindustrian mencatat saat ini terdapat tujuh investor pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) hasil tambang yang mengajukan tax holiday, dan satu yang meminta tax allowance.

Tax alllowance alias keringanan pajakdipayungi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2011 tentang perubahan kedua atas PP No.1/2007 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu.

Tax allowance tersusun dari pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang diberikan selama enam tahun, setiap tahun masing-masing kena 5%. Insentif pajak ini juga menyangkut penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Fasilitas kelonggaran fiskal tersebut juga mengenakan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri 10% atau tarif lebih rendah sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku. Perihal lain berupa kompensasi kerugian 5 – 10 tahun berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

Ada pula insentif berupa pembebasan bea masuk impor mesin industri. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/2009 tetntang Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper