Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyayangkan sikap Bupati Sukabumi dan Walikota Bekasi yang mengabaikan aspirasi perwakilan pengusaha dalam rapat dewan pengupahan daerah setempat.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Irianto Simbolon menilai kedua kepala daerah tersebut mengabaikan Inpres No. 9/2013 tentang Kebijakan Upah Minimum dan Permenaker No. 7/2013 tentang Upah Minimum.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pembahasan dalam dewan pengupahan harus mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha, serta menggunakan acuan survei kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi ekonomi, dan produktivitas.
"Jangan dicontoh Walikota Bekasi dan Bupati Sukabumi itu, harusnya keputusan UMK diambil setelah ada kesepakatan seluruh pihak," tuturnya, Rabu (19/11/2014).
Irianto meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk meninjau ulang besaran UMK 2015 yang ditetapkan di kedua wilayah industri itu, sehingga tidak terlalu membebani pengusaha.UMK Bekasi telah ditetapkan sebesar Rp2.954.000, sementara UMK Sukabumi ditetapkan sebesar Rp1.940.000.
"Angka itu harus dipertimbangkan gubernur, gubernur langsung menelaah sendiri, dan memutuskan berapa rupiah, itu hak prerogatifnya gubernur," katanya.