Bisnis.com, DEPOK- Kalangan serikat pekerja akan terus berupaya mendapatkan hak atas upah layak pada pemerintah dan pengusaha setelah sebagian besar penetapan upah minimum dinilai terlalu kecil.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan pihaknya menolak semua rekomendasi dan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan provinsi (UMP) yang dianggap tidak memperhatikan aspirasi pekerja.
"Kami hari ini telah menyepakati sesama serikat pekerja untuk menolak apapun yang ditetapkan terkait upah minimum provinsi dan kabupaten/kota," paparnya pada Bisnis, Senin (17/11/2014).
Pihaknya meminta pemerintah pusat segera merevisi Komponen Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item. KHL tersebut dianggap sudah saatnya ditambah seiring adanya sejumlah rencana kenaikan harga pada 2015.
Pihaknya juga meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla segera mencabut Peraturan Menteri tentang penangguhan upah minimum yang dinilai akan membebani kalangan pekerja di seluruh Indonesia.
"Mohon pemerintahan baru agar memperhatikan bagaimana buruh yang sampai saat ini belum memeroleh kesejahteraan yang layak," ujarnya.
Serikat Pekerja Nasional Tolak Semua Rekomendasi dan Penetapan Upah
Kalangan serikat pekerja akan terus berupaya mendapatkan hak atas upah layak pada pemerintah dan pengusaha setelah sebagian besar penetapan upah minimum dinilai terlalu kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Topik
Konten Premium