Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Nasional Tolak Semua Rekomendasi dan Penetapan Upah

Kalangan serikat pekerja akan terus berupaya mendapatkan hak atas upah layak pada pemerintah dan pengusaha setelah sebagian besar penetapan upah minimum dinilai terlalu kecil.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, DEPOK- Kalangan serikat pekerja akan terus berupaya mendapatkan hak atas upah layak pada pemerintah dan pengusaha setelah sebagian besar penetapan upah minimum dinilai terlalu kecil.

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan pihaknya menolak semua rekomendasi dan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan provinsi (UMP) yang dianggap tidak memperhatikan aspirasi pekerja.

"Kami hari ini telah menyepakati sesama serikat pekerja untuk menolak apapun yang ditetapkan terkait upah minimum provinsi dan kabupaten/kota," paparnya pada Bisnis, Senin (17/11/2014).

Pihaknya meminta pemerintah pusat segera merevisi Komponen Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item. KHL tersebut dianggap sudah saatnya ditambah seiring adanya sejumlah rencana kenaikan harga pada 2015.

Pihaknya juga meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla segera mencabut Peraturan Menteri tentang penangguhan upah minimum yang dinilai akan membebani kalangan pekerja di seluruh Indonesia.

"Mohon pemerintahan baru agar memperhatikan bagaimana buruh yang sampai saat ini belum memeroleh kesejahteraan yang layak," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper