Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WALHI Minta Moratorium Ijin Pelepasan Hutan dan Industri Ekstraktif

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan moratorium (jeda sementara) perizinan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan dan industri ekstraktif.
Langkah mempercepat pengurusan perizinan belum menjamin menghentikan praktik gratifikasi. /Bisnis.com
Langkah mempercepat pengurusan perizinan belum menjamin menghentikan praktik gratifikasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan moratorium (jeda sementara) perizinan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan dan industri ekstraktif.

"Solusi terbaik untuk sebuah tata kelola yang lebih baik adalah melakukan moratorium segala bentuk perijinan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan dan industri ekstraktif," kata Manajer Kampanye Walhi Ode Rakhman di Jakarta, Sabtu (15/11/2014).

Rakhman menambahkan setelah melakukan dua hal itu, maka langkah dilakukan selanjutnya adalah menutup dan menghentikan perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah dalam menjalankan aktivitasnya.

Dia menambahkan sebuah tata kelola di bidang lingkungan hidup dan kehutanan juga harus diikuti dengan memercepat pembuatan peraturan pemerintah tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Peraturan ini, katanya, akan menjadi acuan peninjauan ulang tata ruang nasional dalam kebijakan one map policy dengan perspektif adaptasi perubahan iklim.

"Karena itu sebaiknya Menteri [Siti Nurbaya] lebih fokus ke arah perbaikan tata kelola yang lebih baik dan aktual dibanding mempercepat durasi perijinan dalam menjawab masalah lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia," usulnya.

Dia menambahkan saatnya Kementerian mengkaji ulang seluruh perizinan yang menjadi wewenangnya/domainnya saat ini dan mempertegas aturan tentang KLHS.

Langkah mempercepat pengurusan perizinan belum menjamin menghentikan praktik gratifikasi, tetapi dapat membuka ruang melakukan praktik suap dan menempuh jalan pintas karena batasan waktu tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper