Bisnis.com, YOGYAKARTA – Pelaksanaan Undang Undang Desa Nomor 6/2014 perlu mendapatkan perhatian pada perencanaan dan pengelolaan anggaran.
Salah satu klausul dalam UU Desa menyatakan setiap desa di kabupaten/kota mendapatkan dana pembangunan rata-rata senilai Rp1,4 miliar yang akan dikucurkan secara bertahap melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ekonom Universitas Gadjah Mada Yogya Mudrajad Kuncoro meminta pihak terkait menitikberatkan pada proses penggunaan dana yang diambil dari APBN itu.
"Yang perlu diperhatikan itu soal budjeting. Harus ada perencanaan dan pengelolaan, perlu monitoring atas kesewangan desa," katanya, Sabtu (15/11/2014).
Menurutnya, perangkat desa dan pamong praja perlu mengetahui pedoman dan porsi penggunaan dana alokasi desa yang akan masuk ke setiap wilayah.
"Ketika dana turun, harus tahu pedomannya, bahwa 70% harus digunakan untuk masyarakat, sisanya 30% boleh untuk aparat desa, misalnya gaji pegawai," ujarnya.
Guru besar Fakultas Ekonomika Bisnis UGM itu menilai konsep penggunaan alokasi dana sudah tertuang secara jelas dalam UU Desa dengan penekanan untuk pemberdayaan wilayah pelayanan publik di bawah kabupaten/kota.
Ia menyatakan penerapan anggaran harus menyertakan advokasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi dari pemerintah daerah, lembaga tinggi daerah setempat, akademisi, dan masyarakat.