Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Turunkan Besaran Divestasi Saham Tambang Asing

Pemerintah menurunkan besaran divestasi saham tambang mineral dan batubara milik perusahaan asing dari sebelumnya 51% menjadi hanya 30%.

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah menurunkan besaran divestasi saham tambang mineral dan batubara milik perusahaan asing dari sebelumnya 51%   menjadi hanya 30%.

Selain besaran, sesuai Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014, yang salinannya diperoleh di Jakarta, Kamis, pemerintah juga memperpanjang waktu kewajiban divestasi dari 10 tahun menjadi maksimal 15 tahun.

PP yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Oktober 2014 itu merupakan revisi PP No 24 Tahun 2012.

PP 77/2014 menyebutkan, perusahaan dalam rangka penanaman modal asing wajib mendivestasikan saham secara bertahap setelah lima tahun berproduksi.

Rinciannya, bagi perusahaan yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan atau pemurnian, maka kewajiban divestasi tahun keenam sebesar 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51%.

Pemerintah menurunkan kewajiban divestasi bagi perusahaan yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan atau pemurnian menjadi maksimal 40% dalam lima belas tahun.

Tahapan divestasi untuk perusahaan tersebut adalah tahun keenam 20%, tahun kesepuluh 30%, dan 40% tahun kelima belas.

Lalu, kewajiban divestasi diturunkan lagi bagi perusahaan yang menambang dengan metoda bawah tanah dan terbuka yakni 20% pada tahun keenam, 25% tahun kedelapan, dan 30% tahun kesepuluh.

Terakhir, perusahaan yang melakukan penambangan bawah tanah mendapat keringanan kewajiban divestasi yakni 20% pada tahun keenam, 25% tahun kesepuluh, dan 30% tahun kelima belas.

Khusus pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah berproduksi kurang dari lima tahun sebelum diundangkan PP pada 14 Oktober 2014, wajib mengikuti PP 77/2014.

Sedang, KK dan PKP2B yang telah berproduksi minimal lima tahun sebelum 14 Oktober 2014, wajib mendivestasikan 20% saham paling lambat setahun sejak PP diundangkan atau 14 Oktober 2015.

Untuk tahapan divestasi berikutnya mengikuti ketentuan PP 77/2014 paling lambat llima tahun sejak 14 Oktober 2014.

Namun, PP 77/2014 juga menyebutkan apabila proses divestasi tidak tercapai, maka penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.

Untuk perusahaan pengolahan dan atau pemurnian asing tidak dikenakan kewajiban divestasi.

Dalam PP 24/2012, kewajiban divestasi berlaku pada seluruh perusahaan asing dengan tahapan sebesar 20% pada tahun keenam, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51%.

PP 77/2014 juga menyebutkan jenjang proses divestasi adalah ditawarkan pertama ke pemerintah dan pemda, lalu BUMN dan BUMD melalui lelang, serta terakhir swasta juga lewat tender.

Perusahaan asing yang terdaftar di bursa efek di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20%.

Baca Juga

Rugi Menggunung, Ini Alasan Direksi Garuda Indonesia

-HERO Targetkan Pendapatan Tumbuh 13% di 2015

-DIVIDEN INTERIM: Unilever (UNVR) Bagi Dividen Rp336/Saham

-KALBE FARMA Siapkan Modal Kerja Berdenominasi Dolar AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper