Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pekerja diminta untuk meningkatkan produktivitas apabila menginginkan upah yang diterima di atas nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Pemerintah yang juga memiliki perwakilan di dewan pengupahan hanya bisa mengupayakan penetapan upah minimum mendekati atau setara dengan KHL di setiap daerah. Ketika ada kesepakatan upah di atas KHL, maka hal tersebut di luar tanggung jawab pemerintah.
"Pengupahan kalau sudah di atas KHL itu menjadi kewenangan pengusaha dan pekerja. Penetapan upah di atas KHL juga harus dikaitkan dengan produktivitas," kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo, Kamis (13/11/2014).
Sampai saat ini tercatat masih ada tiga provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2015, yakni DKI Jakarta, Lampung, dan Papua Barat. Pembahasan upah minimum di ketiga provinsi tersebut, terutama DKI Jakarta, masih belum menemukan hasil.
Tuntutan pekerja yang terlalu tinggi, ujar Wahyu, harus diimbangi dengan kinerja atau peningkatan produktivitas pekerja, sehingga pengusaha tidak merasa keberatan.