Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana mengubah besaran persentase tarif referensi bawah tiket kelas ekonomi pesawat terbang, sehingga memudahkan pihak operator penerbangan untuk menetapkan tarif murah guna menjaring penumpang.
Dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.51/2014 yang mengatur tentang referensi tarif atas dan bawah mencantumkan referensi tarif bawah adalah 50% dari tarif batas atas. Pihak maskapai bisa menjual tiket di bawah persentase tersebut sepanjang mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Sebelum memberikan persetujuan, dirjen akan melakukan peninjauan apakah komponen tarif yang murah tersebut tidak mengesampingkan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan. Jika terjadi pelanggaran, Kemenhub akan mengeluarkan peringatan pertama hingga ketiga dan diakhiri dengan pencabutan izin penerbangan pada rute tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo mengatakan perubahan tarif referensi bawah itu merupakan hasil pertemuan antara jajarannya dengan pihak Indonesian Air Carriers Association (Inaca) dua pekan sebelumnya.
“Sekarang sudah kami naikkan ke Biro Hukum Kemenhub dan rencananya bulan ini aturan baru tersebut akan terbit dengan bentuk PM baru,” tuturnya seusai acara dengan pendapat terkait tarif batas bawah dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (12/11/2014).
Menurutnya, dengan adanya aturan baru itu, pihak maskapai penerbangan bisa leluasa menentukan tarif tiket yang terjangkau kepada calon penumpang. Batas 30% tersebut menurutnya sudah termasuk perhitungan komponen keselamatan penerbangan.
“Jika ingin menjual tiket dengan harga di bawah persentase, tentu harus mendapatkan persetujuan dari dirjen dan akan diteliti apakah faktor-faktor keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas dari maskapai tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, pengajuan permintaan tarif tiket di bawah harga referensi merupakan salah satu instrumen dari Kemenhub sebagai regulator untuk melakukan penyelidikan awal terkait keselamatan penerbangan. Logikanya, tambahnya, jika tarif ditekan semurah mungkin, tentu bisa diprediksi ada komponen keselamatan penerbangan seperti perawatan rutin dan penggantian suku cadang yang dikesampingkan.
SANKSI DENDA
Aturan perihal tarif referensi bawah yang secara implisit diartikan sebagai tarif batas bawah itu, menurut Djoko harus diberlakukan karena ingin melindungi aspek keselamatan penerbangan serta melindungi pihak maskapai melakukan perang tarif secara terbuka sehingga mengorbankan pihak maskapai kecil.
Selain merevisi terkait aturan tarif referensi bawah, Kemenhub juga tengah melakukan penyusunan aturan baru terkait pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu dari sisi aspek keselamatan, keamanan, bahkan dari sisi aspek harga tiket yang melebih tarif batas atas.
“Dalam aturan yang saat ini berlaku, pemberian sanksi berupa peringatan pertama sampai ketiga dan terakhir pencabutan izin. Tapi saat ini kami mau coba ubah dengan sanksi pemberian denda,” tuturnya.
Menurutnya, sebagai gambaran, setiap pelanggaran akan bernilai sekian unit. Satu unit setara dengan denda Rp1 juta. Misalkan, suatu maskapai melakukan pelanggaran dengan bobot 100 unit, maka denda yang dikeluarkan sebesar Rp100 juta.
Hasudungan Pandiangan, Direktur Niaga NAM Air mengatakan semestinya Kemenhub mengeluarkan aturan yang benar-benar mengatur perihal tairf batas bawah. Jika ada maskapai yang menjual tiket di bawah tarif batas tersebut maka akan dikenakan sanksi.
“Saat ini masih ada celah maskapai boleh menerapkan tarif di bawah persentase referensi. Aturan tarif batas bawah yang eksplisit diperlukan untuk mengantisipasi maskapai yang memiliki modal besar, bisa menggilas maskapai yang memiliki modal kecil,” tuturnya.