Bisnis.com, SEMARANG — Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I diperkirakan hanya Rp16.860 triliun, atau realisasinya hanya 95% dari total target senilai Rp17.747 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto mengatakan faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target penerimaan pajak karena banyak pengusaha Jawa Tengah yang membayar pajak diselesaikan di Direktorat Jenderal Pajak pusat. Selain itu, perlambatan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah mempengaruhi penerimaan pajak.
“Secara nasional tidak bermasalah untuk pembayaran pajak dimana saja. Tapi untuk mengukur perwilayah jadi persoalan, seolah olah terjadi tax rasio di daerah itu sangat kecil. Makanya perkiraan realisasinya di bawah target hanya 95%,” papar Edi saat ditemui Bisnis, Senin (10/11/2014).
Selain itu, kata dia, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Penyebabnya, banyaknya kejadian politik yang menjadikan masyarakat mempertanyakan pembayaran pajak dan adanya oknum pajak yang mencoba menyelewengkan dana pajak tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya akan membangun kerjasama dengan berbagai pihak bahwa membayar pajak merupakan bagian komitmen warga negara terhadap negara dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia.
“Ini bukan kepentingan pejabat pajak atau direktur utama pajak. Tapi ini demi kesejahteraan Indonesia,” ujarnya.
Bagi pengemplang pajak, lanjut Edi, langkah DJP Jawa Tengah I akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan Undang undang UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hingga saat ini, tercatat ada dua perusahaan besar di Jawa Tengah yang mengabaikan pembayaran pajak.
Dia mengatakan dua perusahaan yang melanggar bergerak di bidang perdagangan dan industri. Sebelumnya, petugas pajak telah memberikan imbauan, teguran hingga peringatan.
“Tahun ini ada dua wajib pajak yang telah memasuki P21 dan akan memasuki proses pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, serta pertambangan.
“Penerimaan pajak hingga Oktober mengalami pertumbuhan 25,51%. Kendati tumbuh, belum sesuai dengan capaian. Penerimaan baru sampai 68,27%,” ujarnya.
Dia mengatakan PPh Non Migas ada pertumbuhan sebesar 25,16%, triwulan III/2014 ini penerimaan sebesar Rp5,8 triliun sedangkan tahun sebelumnya pada periode sama hanya Rp4,6 triliun. Kemudian sektor PPN dan PPnBM tumbuh 21,55% dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp3,7 triliun kini mencapai Rp4,5 triliun.
Sementara, sektor pajak lain yang terdiri atas bea materai, pajak tidak langsung, dan bunga penagihan ada kenaikan 6,94% yang pada tahun ini sebesar Rp147,76 miliar sedangkan tahun lalu Rp137,7 miliar.
Edi menjelaskan, pertumbuhan positif terhadap penerimaan pajak itu juga dipengaruhi karena peningkatan jumlah wajib pajak (WP) yang signifikan pada tahun 2014 ini. Hingga sekarang jumlah WP yang terdaftar mencapai 1.360.204 orang atau naik 22,15% dibandingkan jumlah WP pada 2013 sebanyak 1.113.511 orang.