Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mempertimbangkan penerapan sistem lelang pada kapal tangkap dalam satu blok wilayah tangkapan ikan untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sistem lelang menjadi salah satu usulan guna menaikkan target kenaikan PBPB sebesar 508% dari Rp250 miliar menjadi Rp1,27 triliiun.
“Kita naikan license yang Rp30 juta. Lalu kita bisa lelang blok 100 kapal sekian ton. Di Australia itu kena US$1 juta untuk lobster. Kita harus sama,” katanya seperti dikutip Bisnis, (10/11/2014).
Selama ini, Susi memaparkan PNPB yang didapatkan dari Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) terhitung kecil. Pengusaha kapal membayar PPP sebesar Rp30-60 juta sedangkan PHP hanya Rp8000/GT (gross tonnage) saja.
“Jadi kalau kapal 1000 GT dikali Rp8000 hanya Rp8 juta. Dan itu langsung membawa hasil ekspor ikan kita ke Eropa melalui Thailand, Vietnam, China. Sedangkan kita dapat rusaknya saja,” katanya.
Sekjen KKP Sjarief Widjaja mengatakan usulan tersebut rencananya dilakukan setelah moratorium perizinan kapal 30 GT berakhir atau saat penetapan kuota tangkap ikan diadakan.
“Moratorium selesai itu kan nanti ada penetapan kuota, sedangkan ibu (Menteri Susi) prinsipnya banyak yang mau mencari ikan di wilayah kita. Nantinya diusulkan lelang itu siapa yang berani membayar banyak untuk negara, itu yang diambil,” jelasnya.
Dalam usulan lelang itu, Sjarief mengatakan pemerintah dapat memberikan insentif untuk pemegang izin dalam penawaran tertinggi. Adapun, peraturan mengenai lelang itu akan diatur dalam peraturan menteri.
“Masih usulan, ini kan pemanfaatan negara. Kita kan punya minimum PNPB yang harus diterima kemudian kita memberikan insentif kepada pemegang izin yang menawarkan harga tertinggi,” katanya.
PNPB PERIKANAN: Dipatok Naik 5 Kali Lipat, Begini Cara Menteri Susi Pudjiastuti
Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mempertimbangkan penerapan sistem lelang pada kapal tangkap dalam satu blok wilayah tangkapan ikan untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
Bos Eramet Buka-bukaan Soal RI Batasi Pasokan Nikel
12 jam yang lalu