Bisnis.com, JAKARTA – Dokumen impor barang sementara ATA Carnet siap diimplementasikan awal tahun depan dengan estimasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) segera keluar bulan ini.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan penandatanganan nota kesepahaman bersama terkait ATA Carnet telah diteken antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) pada Selasa (4/11/2014).
“Penandatanganan MOU tersebut lebih pada pengikatan pelaksanaan, karena sebenarnya semua pihak telah sepakat terkait kerja sama tersebut,” paparnya seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (9/11/2014).
Setelah penandatanganan tersebut, langkah selanjutnya adalah penyusunan aturan operasional antara bea cukai dan IMI sebagai ahli alat-alat kendaraan bermotor sebagai salah satu barang yang dapat diterapkan sistem ATA Carnet.
Setelah PMK keluar, secara formal perjanjian perizinan sementara atau paspor bagi perpindahan sejumlah barang tanpa membutuhkan surat jaminan, pajak maupun formalitas kepabeanan yang berlaku tersebut sudah dapat diimplementasikan.
“Estimasi PMK akan keluar bulan ini, karena Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah mengetahui terkait ATA Carnet sejak masa kerja kabinet sebelumnya,” paparnya.
Meski demikian, Hariyadi mengatakan masih memerlukan waktu untuk sinkronisasi peraturan di semua pintu masuk barang di berbagai daerah dengan peraturan operasional yang telah disepakati.