Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Pasir Besi Jabar Beri Peringatan Tasikmalaya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan peringatan keras pada Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang memaksa akan mengeluarkan izin operasi tambang pasir besi yang tengah dimoratorium.

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan peringatan keras pada Bupati  Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang memaksa akan mengeluarkan izin operasi tambang pasir besi yang tengah dimoratorium.

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan pihaknya meminta Pemkab Tasikmalaya untuk mengikuti aturanjika ingin membuka kembali tambang pasir besi. Karena, penutupan sejumlah tambang di wilayah tersebut menurutnya didasari tak adanya izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan oleh perusahaan penambang.

Menurutnya Pemkab Tasikmalaya harus patuh pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana izin pertambangan seluruhnya akan dikeluarkan oleh Provinsi. Dengan demikian pihak kabupaten/kota tak bisa mengeluarkan izin lagi.''Kami, bukannya mau memusuhi. Semuanya boleh berusaha di belahan bumi Indonesia termasuk di Jabar. Asal, aturan harus dipenuhi,'' katanya di Bandung, Jumat (7/11/2014).

Pihaknya mengaku tidak akan membiarkan daerah seperti Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan yang melanggar aturan. Menurutnya di Tasikmalaya sudah jelas ditemukan bahwa banyak tambang tak berizin dan menerapkan good mining practice. Kerusakan di sisir pantai selatan Tasikmalaya juga menurutnya tergolong berat.

Kerusakan yang terjadi dikarenakan pengawasan dari Pemkab Tasikmalaya sangat lemah. Padahal pemberian izin oleh daerah harusnya dibarengi dengan pengawasan yang ketat di lapangan. tanggung jawab ini dinilai Deddy tidak diambil oleh Bupati. “Izin tak ada, reklmasi tak ada, pemurnian tak jelas hanya kerusakan,'' katanya.

Terpisah, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar, mempersilahkan Kabupaten Tasikmalaya yang berencana membuka kembali tambang pasir. 

Menurutnya pembukaan tambang harus sesuai pula dengan Undang-undang No 4/2004 tentang Minerba. ''Kalau tak sesuai [UU] kami akan  jadi orang pertama yang menentang,'' katanya.

Dalam Undang-undang No 4/2004 tentang Minerba, semua pertambangan harus memiliki mesin pemurnian sendiri atau smelter. Selain itu barang tambang tak boleh dijual mentah tapi harus diolah dulu sebelum diekspor. Pihaknya menyoal jumlah tambang pasir besi di Tasikmalaya yang ilegal masih mencapai puluhan.

Keberadaan tambang ilegal disana menurutnya selama ini pun merugikan dari sisi pemasukan keuangan daerah. Hitungan BPLHD Jabar, kalau aktivitasnya  diteruskan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5 triliun sementara masukan ke pemerintah minim yang hanya sebesar Rp600 juta. ''Jadi kalau alasannya menghidupkan pasir besi karena PAD, PAD dari mana? Dari Hongkong? “

Pihaknya meminta, Bupati Tasikmalaya tak menggunakan dalih PAD untuk dijadikan alasan menghidupkan kembali tambang pasir. Karena, pendapatan dari tambang tersebut untuk negara kecil.  menurutnya jika Tasikmalaya bersikukuh, maka Bupati Tasikmalaya bisa diseret ke jalur hukum.''Kalau Bupati mengeluarkan izin, berarti belum paham UU itu,'' katanya.

Saat ini Bupati Tasikmalaya menurutnya bisa terjerat hukum juga kalau membiarkan tambang pasir yang tak sesuai aturan. Yakni, berdasarkan UU Lingkungan No 32/2009 pasal 112 bupati bisa terkena sanksi kalau ada aparat pemerintah yang membiarkan aktivitas tambang ilegal. “Dia, terancam pidana, kalau tak mengawasi,'' katanya.

Sebelumnya diberitakan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pihaknya berencana membuka kembali tambang pasir besi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Uu, jika semua persyaratan dipenuhi oleh para penambang pasir besi maka tidak ada salahnya untuk kembali menghidupkan kegiatan pertambangan tersebut."Penyebab pasir besi dilarang itu karena transportasi di darat mengganggu. Kemudian, tidak ada reklamasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper