Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dihapus, Hak Sewa Lahan Milik Negara ke Petani

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji Undang Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Perberdayaan Petani (UU Perlitan) terkait dengan hak sewa lahan milik negara kepada petani.
Hak sewa lahan negara ke pertani dihapus/Bisnis
Hak sewa lahan negara ke pertani dihapus/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji Undang Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Perberdayaan Petani (UU Perlitan) terkait dengan hak sewa lahan milik negara kepada petani.

Hakim Konstitusi dalam pembacaan amar putusan di Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyewaan tanah oleh negara kepada petani dinyatakan bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani yang dianut dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang melarang sewa menyewa tanah antara negara dengan petani sebagai warga negara.

"Sewa menyewa tanah antara negara atau Pemerintah dengan petani bertentangan dengan prinsip pengelolaan bumi dan air, dan kekayaanalam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Rabu (5/11/2014).

Hakim Konstitusi menambahkan bahwa pemberian lahan sebesar dua hektar tanah Negara bebas kepada petani haruslah memprioritaskan kepada petani yang betul-betul belum memiliki lahan pertanian dan bukan diberikan kepada petani yang cukup kuat dan telah memiliki lahan.

Perkara Pengujian Pasal 59 Undang Undang No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dimohonkan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat serta organisasi masyarakat yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan petani.

Menurut pemohon, pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menyebabkan adanya pelanggaran hak asasi petani.

Norma tersebut dianggap tidak meredistribusi tanah kepada petani sehingga tidak ada jaminan kepastian hakatas tanah bagi petani, karena norma tersebut hanya mengatur tentang konsolidasi tanah, tanah terlantar, dan tanah negara bebas yang bisa diredistribusi kepada petani.

Pasalnya, tanah yang diredistribusi kepadapetani tidak menjadi hak milik petani, tapi hanya hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper