Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Galangan Minta Transaksi Rupiah Segera Efektif

Industri galangan kapal berharap transaksi rupiah bisa segera berlaku efektif karena praktik di lapangan pembelian alat penunjang kapal selalu menggunakan dolar AS.
Bila transaksi di dalam negeri bisa menggunakan rupiah maka ketika mata uang RI tertekan biaya tak otomatis terdongrak. /Bisnis.com
Bila transaksi di dalam negeri bisa menggunakan rupiah maka ketika mata uang RI tertekan biaya tak otomatis terdongrak. /Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - Industri galangan kapal berharap transaksi rupiah bisa segera berlaku efektif karena praktik di lapangan pembelian alat penunjang kapal selalu menggunakan dolar AS.

Direktur Produksi PT Adiluhung Saranasegara Indonesia Anita Puji Utami mengatakan pembelian alat penunjang galangan alias dock machinery selalu menggunakan dolar AS, meski produk-produk penunjang untuk membuat kapal tersebut diproduksi di dalam negeri.

"Kami beli dari salah satu BUMN. Harga untuk dock machinery dipatok dolar. Ini sangat tidak mendukung industri lokal," jelasnya, Minggu (2/11/2014).

Menurutnya, pembelian produk penunjang industri kepelabuhanan utamanya yang dihasilkan industri di dalam negeri seharusnya ditransaksikan dalam rupiah. Sehingga pelaku usaha tidak menanggung selisih kurs.

"Galangan tak semua mengerjakan kapal asing, kalau kapal dalam negeri konsumen bayar rupiah tapi kami belanja dolar. Ini akan meningkatkan biaya," tambahnya.

Adiluhung Saranasegara tahun ini mengerjakan 2 kapal perintis penumpang dan 1 feri roro dengan berat masing-masin 750 deadweight tonnage (DWT). Sedangkan hingga 2015 galangan di Madura ini mengerjakan 1 kapal pengangkut ternak, 1 perintis dan 1 feri 150 DWT.

Anita mengatakan keenam kapal tersebut pesanan Kementerian Perhubungan. Oleh karenanya kontrak pembelian menggunakan rupiah. "Kalau dengan kurs dolar Rp12.000 maka biaya akan tambah 20%," ujarnya.

Oleh karena itu, bila transaksi di dalam negeri bisa menggunakan rupiah maka ketika mata uang RI tertekan biaya tak otomatis terdongrak.

Pemerintah Juli lalu sempat mewacanakan pewajiban transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah utamanya di lingkungan pelabuhan. Namun demikian, amanat UU No.7/2011 tentang Mata Uang tersebut sampai sekarang belum diikuti petunjuk teknis implementasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper