Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menilai perlu ada peraturan khusus bagi investor yang berkecimpung di sektor padat karya.
"Sekarang belum ada insentif khusus untuk padat karya, itu yang akan kami rumuskan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Ansari Bukhari, di Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Peraturan yang dimaksud berisi kebijakan khusus yang memberikan insentif kepada investor yang berniat membenamkan kapital di sektor padat karya, maupun mereka yang sudah berkiprah. Rangsangan yang diberikan harus menciptakan kepastian kerja.
Sebagai contoh pemerintah dapat memfasilitasi rumah tinggal atau asrama bagi pekerja. Opsi lain misalnya skema tarif listrik diberlakukan secara khusus atau diberikan tambahan insentif tertentu berkenaan dengan pajak.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi B. Sukamdani mengakui investasi yang masuk ke industri terutama sejak 2012 semakin terpusat di sektor padat modal.
"Minat investasi di padat karya ini turun karena persoalan upah minimum yang naik tinggi tetapi produktivitas tetap jadi persoalan," katanya kepada Bisnis saat ditemui terpisah.
Perkara soal upah pekerja, imbuh Hariyadi, bukan disebabkan peraturan yang tidak jelas melainkan sikap pemerintah yang lembek. Regulator terlihat mudah diintervesi melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh.
Walhasil upah minimum terus menanjak padahal besarannya sudah di atas asumsi perhitungan kebutuhan hidup layak. Pelaku usaha menilai industri padat karya terus meredup pada tahun depan karena masalah seperti ini.
"Kuncinya ada pada pemerintah, pemerintah masih butuh atau tidak terhadap padat karya. Kalau kami pengusaha, kalau melihat sektor ini tidak menarik maka tak mau masuk kesitu," ujar Hariyadi.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat perkembangan investasi, baik dari dalam negeri maupun asing, sejak 2010 hingga triwulan III/2014 menunjukkan tren positif. Nilainya mencapai Rp119,9 triliun atau yang tertinggi di antara triwulan ketiga selama empat tahun terakhir.
Namun perluasan lapangan kerja tidak seapik perkembangan investasi. Sebagai contoh pada triwulan ketiga tahun lalu penyerapan tenaga kerja mencapai 411.543 orang. Tapi pada periode yang sama tahun ini tercatat hanya 349.377 orang.