Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menilai aturan kemasan rokok polos yang diberlakukan Australia dapat mengimpit pangsa pasar ekspor sigaret buatan Indonesia.
RI bersama Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba tengah mengadukan Australia terkait pewajiban kemasan polos semua produk tembakau.
Negeri Kanguru dilaporkan ke World Trade Organization (WTO) karena dinilai melanggar pasal 23 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Pengaduan disampaikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto berpendapat kebijakan Australia tersebut dapat memberatkan ekspor rokok dari Indonesia.
"Kemasan harus polos sedangkan industri rokok kan justru menonjolkan merek di kemasan. Ini menyalahi hukum perdagangan yang melindungi merek," tuturnya, Selasa (21/10/2014).
Pewajiban kemasan polos semua produk tembakau oleh Australia berlaku sejak 1 Desember 2012. RI menilai kebijakan ini bertentangan dengan tiga ketentuan WTO, yakni understandings on rules and procedures governing the settlement of dispute, agreement on trade-related aspects of intellectual property rights, dan agreement on technical barriers to trade.
Lazimnya penanganan sengketa di WTO menghabiskan 18 bulan. Oleh karena itu putusan atas kasus tersebut diperkirakan terbit pada 2016. Gugatan kepada Negeri Kanguru ini merupakan yang terbesar dalam sejarah WTO dengan melibatkan lima negara plus 35 negara pihak ketiga.