Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Kemendag Merevisi Permendag No.70/2013

Guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi dan kepastian berusaha di Indonesia, Kementerian Perdagangan melakukan penyempurnaan terhadap beberapa substansi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Bongkat muat barang ekspor dan impor di pelabuhan/Bisnis
Bongkat muat barang ekspor dan impor di pelabuhan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi dan kepastian berusaha di Indonesia, Kementerian Perdagangan melakukan penyempurnaan terhadap beberapa substansi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagagangan Muhammad Lutfi dalam kunjungan kerja singkat ke Pusat Perbelanjaan Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).

“Siang ini, kami sengaja melakukan kunjungan ke Pacific Place untuk melihat secara langsung beberapa gerai atau toko yang mendapat pengecualian kewajiban penyediaan barang dagangan hasil produksi dalam negeri serta melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan terkait substansi yang tercantum dalam Permendag 56 Tahun 2014. Semua ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegasnya.

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Srie Agustina mengatakan bahwa Permendag 56 Tahun 2014 yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2014 merupakan tindak lanjut dari masukan yang diterima dalam berbagai kesempatan terkait implementasi Permendag 70 Tahun 2013.

“Dalam ketentuan baru ini, telah diperjelas dan dipertegas mekanisme pengecualian bagi pelaku usaha yang karena kondisi tertentu belum dapat memenuhi kewajiban untuk memenuhi batas minimal barang dagangan hasil produksi dalam negeri”, tambahnya.

Srie merinci perubahan tersebut yaitu bahwa dalam peraturan yang baru, tidak ada perubahan sedikitpun terhadap kewajiban toko modern/toko swalayan untuk menjual barang dagangan 80 persen produk dalam negeri.

Selain itu, kewajiban terhadap pusat perbelanjaan atau mall untuk menjual barang dagangan 80 persen produk Indonesia, diperuntukkan bagi pusat perbelanjaan yang dikelola sendiri bukan yang disewakan.

“Pengertian produk dalam negeri tersebut adalah produk yang dibuat di dalam negeri atau made in Indonesia”, imbuhnya.

 Pada dasarnya, Permendag 56/2014 ini hanya memberikan ketegasan bagi toko yang belum dapat memenuhi kewajiban untuk menjual produk dalam negeri sebesar 80%.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper