Bisnis.com, JAKARTA—Selaku negara pemasok sapi impor terbesar bagi Indonesia, Australia angkat bicara soal UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang membolehkan impor sapi basis zona. Negeri Kanguru itu mengaku tidak merasa terancam oleh keberadaan regulasi itu.
Hal itu disampaikan representasi dari Dewan Peternakan Australia (Cattle Council of Australia/CCA) Peter Hall.
Dia mengaku tidak khawatir pangsa pasar impor sapi RI dari Australia bakal tersaingi sapi-sapi asal India dan Brasil.
“Kami tidak bisa berharap Indonesia hanya akan mengimpor sapi dari Australia. Kami sudah tahu bahwa Indonesia selama ini mencari pasokan ternak untuk memenuhi permintaan pasar yang kian meningkat,” katanya, seperti dikutip dari situs resmi CCA, Selasa (14/10/2014).
Dia memahami UU yang baru berlaku itu ditujukan untuk mengatasi tingginya harga daging sapi, yang selama ini banyak dipasok dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Selain itu, UU itu dimaksudkan untuk peningkatan produksi sapi dalam negeri.
Menurut data Meat and Livestock Australia (MLA), Indonesia adalah negara tujuan ekspor sapi terbesar Australia dengan total pembelian 624.749 ekor selama tahun anggaran 2013/2014.
Volume itu setara dengan US$461 juta (sekitar Rp4,6 triliun). Adapun, total ekspor sapi Australia secara nasional adalah 1,1 juta ekor lebih atau senilai US$1 miliar (sekitar Rp10 triliun).