Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan mendorong kepala daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penyalahgunaan zat berbahaya.
Kepala Badan POM Roy A. Sparringa mengatakan pemerintah harus membentuk tim pengawasan secara ketat serta melakukan pendataan agen penjualan bahan zat berbahaya seperti formalin, boraks dan zat lainnya yang bisa disalahgunakan.
“Gubernur, bupati, wali kota dan dinas terkait harus ikut mengawasi distribusi, retail serta penyaluran bahan zat berbahaya untuk makanan,” katanya, Selasa (14/10/2014).
Dia mengatakan agen penjual harus terdaftar demikian dengan pembeli juga harus tercatat sehingga penyalahgunaan bisa diminimalisir. Apabila bahan-bahan tersebut digunakan untuk industri, harus ada kepastian bahwa industri yang menggunakan tidak fiktif.
Kendati telah menjadi rahasia umum sejumlah agen memasarkan formalin secara bebas di pasaran, sinergi pengawasan dari pemerintah dan dinas terkait di daerah tetap perlu dilakukan untuk mempermudah pengungkapan.
“Kalau yang berhak menggunakan itu tidak masalah karena tujuannya jelas. Tapi kalau disalahgunakan oknum apakah betul digunakan atau hanya untuk mengawetkan makanan, itu sudah pelanggaran berat,” katanya.
Tantangan ke depan, dinas terkait baik di pusat maupun daerah harus melakukan pengawasan kepada agen penyaluran bahan berbahaya tersebut secara berkelanjutan.
“Tentunya yang bertanggungjawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengawasi peredaran zat-zat berbahaya itu. Kalau disalahgunakan maka melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi,” ucapnya.
Sesuai dengan UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman penyalahgunaan bahan berbahaya untuk makanan yakni hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sebelumnya, BPOM bersama kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalagunaan zat berformalin dan menangkap tersangka Lilik Supriyadi (47) terhadap kepemilikan dua pabrik mie berformalin di Bojong Gede, Bogor, pada Sabtu (10/10).
Kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan pengembangan terkait penyalagunaan zat berbahaya tersebut.